Lompat ke isi utama

Berita

“ADAKAN RAPAT KERJA TEKNIS, BAWASLU MELAWI DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN BAHAS KESIAPAN MENYAMBUT TAHAPAN PEMILU 2024”

“ADAKAN RAPAT KERJA TEKNIS, BAWASLU MELAWI DIVISI  PENANGANAN PELANGGARAN BAHAS KESIAPAN MENYAMBUT TAHAPAN PEMILU 2024”
\n\n\n\n\n

Bawaslu Melawi;\nDivisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Melawi adakan Rapat Kerja\nTeknis (Rakernis), Rakernis ini diadakan untuk membahas kesiapan dalam\nmenyambut Tahapan Pemilu 2024 yang akan datang serta sebagai upaya Bawaslu\nMelawi dalam meningkatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran. Rapat yang\ndilaksanakan di Kantor Bawaslu Melawi, Selasa (14/06/22) di buka langsung oleh\nAnggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Divisi Penanganan Pelanggaran “Mohamad’.\n

\n\n\n\n

Rakernis yang dimoderatori langsung\noleh Ketua Bawaslu Melawi , Johani, membahas dua hal penting yang harus menjadi\nperhatian yaitu teknik melakukan Investigasi dan Klarifikasi

\n\n\n\n

“Sebagai lembaga pengawas kita\nharus mempunyai keterampilan dalam melakukan Investigasi dan Klarifikasi\napabila terdapat adanya dugaan pelanggaran karena Bawaslu Memiliki wewenang\ndalam melakukan hal tersebut, semoga Rakernis ini menjadi awal yang baik bagi\nkita dalam mempersiapkan diri menyambut Tahapan Pemilu 2024 dan pelanggaran\npada setiap tahapan yang mungkin terjadi dapat kita cegah,” ujar Anggota\nBawaslu Provinsi Kalimantan Barat Mohamad’ dalam sambutannya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut Anggota Bawaslu\nProvinsi Kalimantan Barat Divisi Penanganan Pelanggaran Mohamad juga memaparkan\nbahwa “dengan kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-undang harapan saya\nkawan kawan Bawaslu di Melawi harus mampu melakukan identifikasi terhadap\nperistiwa yang akan  di investigasi”

\n\n\n\n

Johani, Ketua Bawaslu Melawi Divisi Penanganan Pelanggaran juga menambahkan mengingat dalam melakukan klarifikasi di butuhkan keterampilan dan kemampuan maka perlu adanya pelatihan dalam melakukan investigasi dan klarifikasi.

\n\n\n\n

Penulis : Sintia Pratiwi

\n\n\n\n

Fotografer : Mudin Dulfi

\n"