Anggota Bawaslu Melawi Markus, S.H Jadi Narasumber Pendidikan P2P secara daring Bahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Melawi, 4 November 2025 — Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi, Markus, S.H, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dengan fokus materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat pemahaman peserta mengenai mekanisme hukum dan proses penyelesaian sengketa proses yang dapat terjadi dalam tahapan pemilu.
Dalam paparannya, Markus menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan persoalan yang muncul akibat adanya perbedaan pemahaman, tindakan, atau keputusan antar pihak dalam proses penyelenggaraan pemilu. Secara umum, sengketa tersebut mencakup:
1. Sengketa antar peserta pemilu, yang biasanya terjadi karena persaingan antar kontestan dalam memperebutkan hak atau posisi tertentu pada tahapan pemilu.
2. Sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Dasar hukum penanganan sengketa ini diatur dalam
Pasal 446 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menerima, memeriksa, memutus, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Markus menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa proses sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Ia juga mengajak para peserta P2P untuk memahami peran bagi peserta dalam melakukan pencegahan serta melaporkan potensi sengketa proses yang mungkin muncul di lapangan.
Dengan terselenggaranya pendidikan ini, diharapkan peserta dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang adil, berintegritas, demokratis dan bermartabat.
Humas Bawaslu Melawi
Penulis : Wanto
Editor : Wanto