Lompat ke isi utama

Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi menyambut baik pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi menyambut baik pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi menyambut baik pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam memaksimalkan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga, khususnya dalam menjaga kualitas data pemilih.5 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut kordiv. HP2H, Hamka, S. Sos menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi data pemilih sebagai landasan utama terciptanya kepercayaan antar lembaga. bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih memerlukan akses informasi yang memadai agar proses pengawasan dapat berjalan optimal dan akuntabel.

selama ini masih terdapat keterbatasan dalam mengakses perkembangan tindak lanjut data pemilih, khususnya melalui sistem DPT Online yang belum sepenuhnya terbarui secara real time. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi antara data yang telah ditindaklanjuti oleh operator KPU dengan data yang masih tampil dalam SIDALIh. 

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Melawi menyampaikan sejumlah hasil kerja pencegahan dan pengawasan, antara lain data pemilih pemula dan pemilih baru yang telah dihimpun melalui kerja sama dengan pemerintah desa serta SMK N 1 nanga pinoh dan pengadilan agama. Divisi HP2H mencatat terdapat lebih dari 200 pemilih pemula potensial dan TMS yang perlu mendapat perhatian dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akan dimasukan kedalam PDPB tahun 2026. 

Pada rapat koordinasi tersebut Bawaslu Melawi juga menekankan perlunya tindak lanjut rekomendasi dan saran perbaikan secara administratif yang disampaikan Bawaslu Melawi kepada KPU Melawi dalam bentuk surat balasan resmi dari KPU. Hal ini dinilai penting sebagai bukti pertanggungjawaban pengawasan, terutama dalam penyusunan laporan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Kemudian, Anggota KPU Melawi Airin menjelaskan bahwa sampai hari ini kami belum menerima data turunan dari KPU RI, karna pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan oleh KPU RI terlebih dahulu untuk dilakukan  sinkronisasi yang dengan data kependudukan, khususnya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Airin, juga menegaskan bahwa setiap informasi eksternal terkait data pemilih, termasuk laporan masyarakat, tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan dalam daftar pemilih berkelanjutan, silahkan disampaikan kepada Kami kalau Bawaslu Melawi mempunyai data MS/TMS dan kami akan lakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut. 

Humas Bawaslu Melawi

Penulis : Deri NS

Editor : Wanto