BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT MINTA UU PILKADA SEGERA DIREVISI
|
Dengan\ndiundangkanya Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan\njadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil\nBupati,dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020. Badan Pengawas Pemilu\nProvinsi Kalimantan Barat berharap Undang-Undang Pilkada bisa direvisi sesegera\nmungkin. Mengingat tahapan persiapan\nperencanaan program dan anggaran pilkada 2020 akan dimulai 30 september 2019.
\n\n\n\nBawaslu\nProvinsi Kalimantan Barat melihat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan\nkedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah\npengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota\nmenjadi Undang-Undang, masih punya kelemahan dan tidak memiliki kesesuaian\ndengan kewenangan yang diberikan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan\numum.
\n\n\n\nPerbedaan\nnomenklatur kelembagaan antara Panwas kabupaten/kota dengan Bawaslu\nkabupaten/kota berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait\naktivitas pengawasan. Seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu\nkabupaten/kota dalam Pilkada ke depan juga dimungkinkan tak memiliki dasar\nhukum.
\n\n\n\nDi\ndalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan\npenyelenggaraan pemilihan (Pilkada) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu,\nBawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. Belum adanya aturan yang mengubah\ndiksi 'Panwas' menjadi 'Bawaslu' membuat lembaga yang akan melaksanakan\nkerja-kerja pengawasan lemah secara hukum.
\n\n\n\nKewenangan\nBawaslu saat melaksanakan Pemilu 2019 sudah sangat lengkap. Hal ini berbeda\ndrastis terkait kewenangan Bawaslu dalam UU pilkada No 10 tahun 2016 yang\nsangat terbatas. Salah satu berkurangnya kewenangan Bawaslu dalam UU Pilkada\nmengenai berkurangnya waktu proses penegakan pelanggaran pemilu. Bawaslu hanya\npunya waktu lima hari untuk memproses adanya dugaan pelanggaran sedangkan\ndidalam UU No 7 tahun 2017 proses penegakan pelanggaran pemilu 14 hari.
\n\n\n\nDi\nsisi lain, produk penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak\ndilakukan dengan ajudikasi secara terbuka dalam UU No 10 tahun 2016 hanya\nbersifat rekomendasi, bukan putusan seperti kewenangan yang ada dalam UU 7\ntahun 2017 tentang Pemilu.
\n\n\n\nTerkait\npersoalan-persoalan diatas Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berharap peran\nlembaga Bawaslu dalam berkontribusi menciptakan kualitas pemilihan kepala\ndaerah semakin baik sehingga terpilih kepala daerah yang membawa manfaat\nsebesar-besarnya bagi masyarakat dapat terwujud dengan menjalankan tugas dan\nkewenangan yang telah diatur dalam Undang-undang.
\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilu
\n\n\n\nProvinsi Kalimantan Barat
\n\n\n\nRUHERMASNYAH, SH
\n