Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Melawi Gelar Rapat Internal Jajaran Kesekretariatan Terkait Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Melawi Gelar Rapat Internal Jajaran Kesekretariatan Terkait Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2026

Melawi, Rabu 8 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Melawi menggelar rapat internal Bersama Jajaran ASN Kesekretariatan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu Se-Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, S.Pd.

Rapat dihadiri oleh Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian (Kasubbag), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta staf alih daya di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran terkait implementasi kebijakan penyesuaian terbatas jam kerja sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam arahannya, Johani, S.Pd. menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja harus dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pegawai. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang diemban oleh Bawaslu.

Lebih lanjut, Johani mengingatkan agar seluruh jajaran tetap menjaga disiplin, meningkatkan koordinasi, serta mengoptimalkan kinerja di setiap unit kerja dan tetap mematuhi dengan memperhatikan Jam Masuk dan Pulang Kerja sesuai dengan ketentuan Surat Edaran yang dimaksud. Menurutnya, penyesuaian jam kerja merupakan bagian dari kebijakan organisasi yang harus diimplementasikan secara konsisten tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan.

Selain membahas implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2026, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk menyusun langkah-langkah teknis dalam penerapan kebijakan tersebut di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi. Seluruh peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan berdiskusi terkait pelaksanaan kebijakan agar dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Melawi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap kebijakan Bawaslu RI secara konsisten, menjaga tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel, serta terus memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh jajaran, baik ASN maupun staf alih daya, untuk melaksanakan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2026 secara disiplin, bertanggung jawab, dan penuh integritas demi terwujudnya pelaksanaan tugas kelembagaan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Humas Bawaslu Melawi

Penulis : Wanto

Editor : Wanto