Bawaslu Kabupaten Melawi Melaksanakan Pengawasan secara Langsung terkait Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS)
|
“Berdasarkan Hasil koordinasi Bawaslu Melawi dengan KPU Melawi, Data yang digunakan dalam coklit terbatas (Coktas) ini berasal dari Data BPJS dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinyatakan meninggal. Namun, tetap perlu dilakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan bahwa data pemilih yang nantinya akan dicoret karena meninggal benar-benar akurat.
Pelaksanaan Coktas tersebut, tercatat sebanyak 6 Orang Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori Meninggal Dunia dilakukan pencocokan dan penelitian diterbatas di 1 kecamatan yang tersebar di 6 Desa, dengan rincian:
1. Desa Paal : 1 Orang
2. Desa Tanjung Lay : 1 Orang
3. Desa Sidomulyo : 1 Orang
4. Desa Baru : 1 Orang
5. Desa Tembawang Panjang : 2 Orang
6. Desa Tanjung Sari : 1 Orang
Pengawasan Langsung yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Melawi untuk mengawal Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Melawi berjalan sesuai prosedur yang berlaku sehingga proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan berjalan dengan benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terutama menyangkut validitas data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
#bawasluri
#bawaslukalbar
#bawaslukalbarunggul
#humasbawaslumelawi
#pdpb2025
Penulis dan Foto : Humas
Editor : Humas