BAWASLU KABUPATEN MELAWI MELAKSANAKAN UJI PETIK DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
|
Melawi, 17 September 2021, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih
\nsecara berkelanjutan dengan memperhatikan Data Kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan pada Pasal 104 huruf (e), Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan menindak lanjuti surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Melawi melalui Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga melaksanakan rapat koordinasi untuk memaksimalkan pelaksanaan uji petik.
\nRakor yang dihadiri kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) dan sekaligus ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani, S. Pd, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi berserta staf bertujuan agar pelaksanaan uji petik yang akan dilaksanakan pada 21 sampai 23 September 2021 terkoordinasi sesuai dengan metode dan alat pengawasan uji petik DPB.
\nDalam sambutannya, ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani S. Pd, Menjelaskan Bahwa Staf Yang Nantinya turun Kelapangan melakukan Uji Petik Agar memahami teknis yang akan dilakukan jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian, yang pada akhir nya informasi yang disampaikan tidak valid, kemudian dituangkan kedalam formulir model a yang menjadi catatan hasil pengawasan, selain itu juga mengisi alat kerja pengawasan (AKP) yang telah disediakan.
Sementara, Hamka kordiv PHL mengatakan bahwa, rapat koordinasi ini dilaksanakan bahwa, penting bagi Bawaslu untuk lebih memastikan kembali terhadap keakuratan data pemilih.
\nDirinya juga mengingatkan bahwa, adanya pandangan negative terhadap singkatan DPT harus kita tanggapi secara positif dan harus dijadikan sebagai masukan untuk lebih mengoptimalkan lagi fungsi-fungsi pengawasan terhadap daftar pemilih. Dengan demikian lanjutnya, kita sebagai pengawas dapat memastikan warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih dan terdaftar hanya satu kali saja. Kemudian kita juga diharuskan untuk memastikan bahwa, penetapan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
\nBegitu juga dengan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) ini adalah bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses kerja data pemilih berkelanjutan yang merupakan non tahapan ini adalah untuk memperbaiki elemen data pemilih, pemilih baru/pemula pindah domisili, alih status/ubah status dari anggota masyarakat sipil menjadi anggota TNI/POLRI, dan dari anggota TNI/POILRI kembali menjadi masyarakat sipil serta adanya anggota masyarakat yang dinyatakan sudah meninggal dunia.
\n“Artinya, dengan berpedoman pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 Tertanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan dan ditindak lanjuti dengan Surat Instrukksi Badan pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat No. 102/PM.00.02/K.KM/07 2021 Perihal Pengawasan Daftar pemilih Berkelanjutan Tertanggal 28 Juli 2021, maka dalam pengawasan Daftar pemilih Berkelanjutan terdapat materi pengawasan yaitu, pertama Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan Surat Ketua KPU RI dan kedua memastikan warga negara yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hak pilih”, tegasnya.
\n“Sebelumnya, untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran atas Surat Ketua KPU RI No. 366 Perihal Surat Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kita juga telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU kabupaten Melawi No. 047/PM.00.02/K.KN-07/08 2021, Perihal Himbauan Tertanggal 3 Agustus 2021”, tegasnya lagi mengakhiri kata sambutannya.
Penulis : Dery Nofry
\nEditor : Muhidin Dulfi