BAWASLU KABUPATEN MELAWI MEREKOMENDASIKAN PSU DI TPS 1 DESA NYANGGAI KECAMATAN PINOH SELATAN
|
Bawaslu kabupaten melawi telah\nmengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU kabupaten melawi untuk melakukan\npemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 desa nyanggai kecamatan pinoh selatan\ntertanggal 18 april 2019.
\n\n\n\nSesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, KPU kabupaten melawi selaku\npenyelenggara pemilu memiliki watu 10 hari untuk mempersiapkan PSU, rekomendasi\nPSU yang terjadi di TPS 1 di desa nyanggai kecamatan pinoh selatan berawal dari\nadanya laporan PTPS yang bertugas di TPS tersebut, kemudian PTPS melaporkan\nkejadian tersebut kepada panwaslucam kecamatan pinoh selatan, dengan informasi\nyang di dapat dari panwaslucam kecamatan pinoh selatan, komisioner Bawaslu\nkabupaten melawi langsung mendatangi kantor panwaslucam yang berada di wilayah\nkerja kecamatan pinoh selatan.
\n\n\n\nDalam pertemuan yang di hadiri\noleh camat pinoh selatan, polsek pinoh selatan, danramil, ketua dan anggota KPU\nkabupaten melawi, ketua dan anggota bawaslu kabupaten melawi, PPK kecamatan\npinoh selatan, Panwaslucam kecamatan pinoh selatan, serta mendatangkan anggota\nKPPS yang bertugas di TPS 1 desa nyanggai kecamatan pinoh selatan, untuk memaparkan\nperistiwa yang terjadi di TPS tersebut.
\n\n\n\nKPPS menjelaskan bahwa terjadinya\nPSU ini di karenakan pembukaan kotak suara sebelum hari pemungutan suara, kebiasaanya\nsebelum pemungutan suara di lakukan KPPS menuliskan alamat di surat suara\ndengan tujuan agar ke esokan harinya dalam pemungutan suara tidak terlalu lama\ndan tinggal membagikan surat suara tersebut.
\n\n\n\nAkibat kejadian ini pembukaan\nkotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak di lakukan\nmenurut tata cara yang di tetapkan dalam ketentuan peraturan\nperundang-undangan.
\n"