Bawaslu Melawi Berkoordinasi Dengan Kepala Desa Tanjung Sari Terkait (PDPB) Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Hamka, S. Sos menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu Melawi ini untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah Desa Tanjung Sari, Partisipatif Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). lebih lanjut Hamka menegaskan kerjasama ini, penting karena untuk menjamin hak politik dalam menggunakan hak pilihnya pada waktu pemungutan suara sangat diperlukan data pemilih yang akurat, valid dan _up to date.
Untuk mendapatkan data pemilih sebagaimana dimaksud, maka pemerintahan desa sebagai ujung tombak dari pemerintah pastinya memiliki data pendudukung akurat dan valid serta pendataannnya dilakukan secara berkelanjutan pula. data yang dimaksud seperti :
1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kriteria Meninggal Dunia, Pindah Keluar, atau alih status TNI/POLRI.
2. Pemilih Baru dengan katagori baru berusia 17 tahun keatas,atau kemarin sudah berusia 17 tahun lebih tapi belum masuk kedalam DPT.
Epiyantono,S. Pd Kepala Desa Tanjung Sari menyambut baik upaya Bawaslu dalam melibatkan pemerintahan desa dalam hal pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. dalam kesempatan tersebut, dirinya menyatakan siap untuk menjalain perjanjian kerja sama dan secara aktif akan membantu Bawaslu Kabupaten Melawi dalam menyediakan data penduduk yang diperlukan.
Kemudian, Koordinasi ini juga adalah sebagai fungsi Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Melawi dalam upaya Pencegahan terjadinya pelanggaran sebagai akibat tidak terakomodirnya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih. dan masih terdapat pemilih yang status Tidak Mememuhi Syarat masih terdata sebagai pemilih. Data pemilih selalu menjadi persoalan yang sangat serius , maka menjadi sangat krusial untuk terus diawasi dengan serius oleh Bawaslu Kabupaten Melawi sebelum dimanfaatkan untuk menjadi pemilih Tetap pada pemilu berikutnya.
Penulis dan Foto : Deri NS
Editor : Humas