Bawaslu Melawi Bersama Jajaran Mengawasi dan Monito Penertiban APK
humas
|
Minggu, November 24, 2024 - 03:11
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi beserta jajaran dibawahnya secara aktif mengawasi dan memonitor langsung penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) setelah dilakukan koordinasi Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Melawi, Kepolisian Resor Melawi, Kodim 1205 Sintang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Melawi, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kab. Melawi, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kab. Melawi, Dinas Perhubungan Kab. Melawi, Panitia Kecamatan (PPK) Se-Kab. Melawi dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) Langkah ini bertujuan untuk memastikan APK telah ditertibkan dimasa Tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak ada lagi terpasang sesuai dengan ketentuan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024
yang mengatur pemilihan. Masa tenang merupakan waktu untuk memberikan kesempatan kepada pemilih dalam hal menentukan pilihannya masing-masing tanpa pengaruh dan dibawah tekanan dari pihak manapun. oleh karena itu, semua pihak termasuk pasangan calon dan tim sukses, wajib menurunkan APK.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi, Johani, S.Pd. menegaskan bahwa selama masa tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah ditertibkan dan diturunkan. Masa tenang merupakan tahapan yang krusial menjelang hari pemungutan suara, di mana segala bentuk apapun yang berkaitan dengan aktifitas kampanye dilarang, untuk memastikan penertiban APK berjalan lancar. Johani, S.Pd. menjelaskan bahwa penertiban APK dimulai dari pukul 23. 59 WIB
Selama masa tenang, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi prioritas untuk memastikan lingkungan yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Kepolisian dan TNI berperan penting dalam menjaga keamanan selama proses penertiban dan penurunan APK.
Penulis dan Foto: humas
Editor: humas