Bawaslu Melawi Gelar Rapat Internal, Tekankan Kedisiplinan Kerja Jajaran Pegawai Bawaslu Kabupaten Melawi
|
Melawi, 5 Mei 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi menggelar rapat internal yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi, Selasa (5/5/2026). Rapat ini membahas penerapan kedisiplinan Jam kerja pegawai berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, S.Pd., dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian (Kasubbag), staf Aparatur Sipil Negara (ASN), serta staf alih daya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Melawi.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi menegaskan pentingnya kedisiplinan kerja sebagai fondasi utama dalam mendukung kinerja kelembagaan dan bentuk dari rasa kepedulian serta tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas dan fungsi bagi para Pegawai. Ia meminta seluruh jajaran untuk mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran, serta menjaga komitmen dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Disiplin kerja merupakan bagian dari profesionalitas yang harus dijaga oleh seluruh jajaran. Kepatuhan terhadap jam kerja menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kelembagaan,” tegasnya.
Selain itu, rapat internal ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar bagian di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi. Seluruh peserta rapat diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan aturan yang berlaku secara konsisten.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Melawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Melawi
Penulis : Wanto
Editor : Wanto