Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Melawi Hadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Bidang Administrasi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat

Penguatan Kelembagaan Bidang Administrasi

Pontianak, 24 November 2025 — Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi Johani, S.Pd bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi Wawan Asmulyanto, S.Sos menghadiri undangan rapat kerja internal yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Rapat yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tersebut mengusung tema “Penguatan Kelembagaan Bidang Administrasi”, dengan fokus pembahasan pada evaluasi penyelenggaraan administrasi kelembagaan serta upaya optimalisasi peran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pentingnya penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinkronisasi tugas dan fungsi kelembagaan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Bawaslu Melawi berharap melalui kegiatan ini, koordinasi dan kualitas administrasi kelembagaan dapat semakin meningkat, sehingga berdampak pada optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

 

Sambutan 

Siska A. Yusra,

Selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang Membuka dan membawa acara.

Mursyid Hidayat Ketua Bawaslu Kalbar

Dalam hal permintaan Pemeriksaan dari para Penegak hukum Apa yang harus di persiapkan sebelum diperiksa pihak kepolisian dan kejaksaan, apa yang mereka minta harus bisa kita sediakan. Karena kita harus menyelesaikan administrasi dengan baik. Itu yang harus kita dapatkan dari arahan deputi bidang administrasi.

Arahan deputi bidang administrasi, Bpk. L.A. Bayoni.

Sudah di Bawaslu sejak tahun 2013, pernah sebagai Kasek Banten, Papua Barat dll. Saya ditugaskan Sekjen Bawaslu RI atas Printah Ketua Bawaslu RI untuk melakukan pendampingan terhadap Plt Kasek. Kedudukan Plt untuk melaksanakan tugas tugas kewenangan terhadap fasilitasi terhadap tugas ketua dan anggota Bawaslu. Juga melakukan pendampingan kepada Bawaslu Pontianak. Itu dua hal kami hadir di Kalbar. Tugas Plt kepala sekretariat melakukan pendampingan terhadap staf dan pelayanan serta fasilitasi terhadap tugas ketua dan anggota Bawaslu. Masa tugas Plt selama tiga bulan. Melakukan pengisian jabatan yang kosong, dari 512 Kabupaten/kota, hanya 262 sudah satker, yang belum terisi masih 527 jabatan, termasuk yang masih UKM. Pleno Pimpinan dalam mengisi jabatan harus sesuai kebutuhan dan kepangkatan.

1. Kebijakan kedepan semua pegawai yang di pekerjakan di Bawaslu harus bisa memilih keluar dari Bawaslu atau kembali kepada Pemda/Pemkot. Jika mau ke Bawaslu akan di percepat proses administrasi peralihan status.

2. Dana kerohiman yang ada setiap yang mengalami musibah akan mendapatkan santunan melalui dana kerohiman. Masih ada 23  orang (Rp 2,9 M, yang baru terkumpul baru Rp 2,3 M) yang belum mendapatkan dana kerohiman, karena masih ada kabupaten/kota belum mengumpulkan dana kerohiman.

3. Ketiga pertanggungjawaban dana/anggaran, kepala sekretariat wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada ketua dan anggota Bawaslu, dan menjelaskan kondisi keuangan. Jelas dalam Perbawaslu RI Nomor : 3 Tahun 2022, jelas Ketua bertanggungjawab terhadap semua kegiatan kelembagaa, maka sekretariat harus melaporkan dan menjelaskannya. Namun Ketua dan Anggota tidak mencampuri terlalu jauh soal teknis, namun harus tau penggunaannya. Penggunaan NPHD diluar agenda tidak hanya di Pontianak, tapi juga di daerah lain. Kepala Kabupaten/Kota agar gunakan administrasi secara baik.

4. Kita berupaya supaya Kantor lebih baik, itu menunjukkan kewibawaan lembaga kita. Sudah ada surat dari Sekneg untuk dapat membangun Kantor, namun bayak syarat, salah satunya adalah sertifikat tanah. Lakukan pendekatan kepada Pemda untuk mendapatkan hibah tanah. 

5. Mutasi banyak pegawai yang minta pindah, kami masih mendalami itu semuanya. Semua permohonan pindah baik PPPK maupun PNS harus benar-benar sesuai kebutuhan dan kepenting an. Supaya kita bisa fokus dalam pembinaan.

 

Humas Bawaslu Melawi

Penulis : Wanto

Editor : Wanto