BAWASLU MELAWI IKUTI SOSIALISASI TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SESUAI PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi yang membidangi Divisi penyelesaian Sengketa, mengikuti "Sosialisasi Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Perbawaslu nomor 2 tahun 2020" Melalui Zoom Cloud Meeting, (16/6/2020)
\n\n\n\nRakernis ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu Kabupaten/kota di masing-masing Provinsi tersebut.
\n\n\n\nDiskusi ini berlangsung dari Pukul 10.00 hingga 16.40 WIB. Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja, SH. LL.M dalam sambutannya beliau mengatakan “kondisi pandemi ini membuat pertemuan kita terbatasi sehingga kita tidak bisa ketemu secara langsung tapi tidak mengurangi semangat kita semua”. Ahwat Sriyanto, S.H. selaku Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan “untuk penyelesaian sengketa, kita menggunakan hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan yaitu penyelesaian sengketa dengan hari kalender”.
\n\n\n\nSebagai penutup, La Bayoni selaku Kepala Biro TP3 Bawaslu menyampaikan “kita sudah mengikuti sosialisasi Perbawaslu 2/2020, saat ini PKPU tahapan sudah berjalan, walaupun dengan kondisi seperti saat ini, kita diminta keseriusannya dalam melaksakan tugas penyelesaian sengketa di wilayahnya masing-masing”.
\n\n\n\n