Bawaslu Melawi Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Desa Kompas Raya, Perkuat Pengawal Hak Demokrasi Pemilu Dalam Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Yang Akurat Dan Program Kampung Awas Dalam Pelaksanaan Pendidikan Demokrasi Masyarakat
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Desa Kompas Raya yang bertempat di Kantor Desa Kompas Raya, Kabupaten Melawi. Rabu, 21 Oktober 2026
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi, Hamka, S.Sos., Kasubbag Pengawasan Pemilu, Sumaryanto, S.Sos., beserta jajaran Staf Pegawai ASN Bawaslu Kabupaten Melawi. Kedatangan rombongan Bawaslu Kabupaten Melawi disambut hangat oleh Kepala Desa Kompas Raya, Sahrani, S.A.P., beserta jajaran Pemerintah Desa Kompas Raya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, S.Pd., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa dalam menjaga hak demokrasi masyarakat serta mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akurat.
Adapun terdapat dua perjanjian kerja sama yang ditandatangani dalam kegiatan tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Desa Kompas Raya tentang Program Gerakan Terpadu Desa Pengawal Hak Demokrasi Pemilu dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang Akurat di Desa Kompas Raya Tahun 2026–2027.
Kedua, Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Desa Kompas Raya tentang Program Kampung Awas dalam Pelaksanaan Pendidikan Demokrasi Masyarakat di Desa Kompas Raya Tahun 2026.
Melalui kedua program tersebut, diharapkan terbangun kolaborasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hak pilih, mendorong akurasi data pemilih, serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi.
Sementara itu, Kepala Desa Kompas Raya, Sahrani, S.A.P., menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut. Ia menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, khususnya dalam mendukung pendataan pemilih melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan bentuk Upaya Pencegahan terhadap Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa dalam mendukung pemutakhiran data pemilih sangat penting agar data yang tersedia semakin akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Sinergi ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga hak pilih serta membangun kesadaran demokrasi sejak tingkat desa.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama antara Bawaslu Kabupaten Melawi dan Pemerintah Desa Kompas Raya untuk memperkuat pengawasan partisipatif, meningkatkan pendidikan demokrasi, serta mendorong terwujudnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui program Gerakan Terpadu Desa Pengawal Hak Demokrasi Pemilu dan Kampung Awas, Bawaslu Kabupaten Melawi berharap masyarakat Desa Kompas Raya semakin aktif berperan dalam mengawal hak demokrasi, menjaga kualitas data pemilih, dan mewujudkan kehidupan demokrasi yang berintegritas.
Humas Bawaslu Melawi
Penulis: Humas Bawaslu Melawi
Editor: Humas Bawaslu Melawi