Bawaslu Melawi Kawal Ketat Pleno, Sampaikan Temuan dan Masukan Strategis Data Pemilih
|
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi beserta jajaran sekretariat, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kesbangpol, Polres Melawi, dan DPMD Kabupaten Melawi.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Melawi menyampaikan sejumlah saran dan masukan strategis terhadap hasil pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan hasil pengawasan melalui metode uji petik, Bawaslu Melawi menemukan beberapa data yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Melawi.
Temuan tersebut meliputi enam orang pemilih pemula yang seharusnya berstatus Memenuhi Syarat (MS), namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online. Selain itu, ditemukan dua orang pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam DPT Online, serta satu orang pemilih yang berstatus TMS karena telah beralih status menjadi anggota Polri, namun datanya masih tercantum dalam sistem.
Seluruh hasil pengawasan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Bawaslu Melawi kepada KPU Melawi dalam bentuk surat dengan nomor: B-5/PM.00.02/K.KN-07/04/2026, sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan data pemilih berkelanjutan.
Bawaslu Melawi juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan masih terdapat keterbatasan, khususnya dalam menjangkau wilayah kecamatan dan desa. Meski demikian, Bawaslu Melawi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui koordinasi, sinkronisasi data, serta kolaborasi dengan KPU dan masyarakat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026 sebanyak 160.205 pemilih. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan Triwulan IV Tahun 2025 yang berjumlah 161.118 pemilih, atau berkurang sebanyak 913 pemilih.
Hasil analisis Bawaslu Kabupaten Melawi menunjukkan bahwa penurunan tersebut dipengaruhi oleh adanya penambahan 992 pemilih baru, serta penghapusan 1.905 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bawaslu Melawi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu Melawi, KPU Melawi, dan seluruh stakeholder menjadi kunci dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi menuju Pemilu Tahun 2029 yang berintegritas.
Humas Bawaslu Melawi
Penulis : Deri NS
Editor : Wanto