Bawaslu Melawi Kawal Ketat Pleno, Sampaikan Temuan dan Masukan Strategis Data Pemilih
|
Melawi, 1 Juli 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi melaksanakan pengawasan melekat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi beserta jajaran sekretariat, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kesbangpol, DPMD Kabupaten Melawi, Bagian Pemerintahan, Kemenag, Kodim 1205/Sintang.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Melawi menyampaikan sejumlah saran dan masukan strategis terhadap hasil pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan hasil pengawasan melalui metode uji petik, Bawaslu Melawi menemukan beberapa data yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Melawi, sebanyak 21 data pemilih yang terdiri atas 11 pemilih baru dan 10 pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terhadap masukan tersebut, KPU Kabupaten Melawi telah melakukan verifikasi dan pencermatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, dari 10 data pemilih TMS, sebanyak 6 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena meninggal dunia yang telah didukung bukti autentik, sedangkan 4 data lainnya sudah dihapus dalam daftar pemilih berkelanjutan. Selanjutnya, terhadap 11 data pemilih baru yang disampaikan oleh Bawaslu, KPU menyatakan seluruhnya telah memenuhi persyaratan dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan
Seluruh hasil pengawasan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Bawaslu Melawi kepada KPU Melawi dalam bentuk surat dengan nomor: B-9/PM.00.02/K.KN-07/06/2026, sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan data pemilih berkelanjutan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 sebanyak 162.528 pemilih. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan Triwulan I Tahun 2026 yang berjumlah 160.205 pemilih, atau Naik sebanyak 2.323 pemilih.
Hasil analisis Bawaslu Kabupaten Melawi menunjukkan bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi oleh adanya penambahan 2.612 pemilih baru, serta penghapusan 289 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bawaslu Melawi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu Melawi, KPU Melawi, dan seluruh stakeholder menjadi kunci dalam mewujudkan data.
Humas Bawaslu Melawi
Penulis : Deri NS
Editor : Humas