Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MELAWI LAKSANAKAN PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF 2026

BAWASLU MELAWI LAKSANAKAN PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF 2026

Dalam rangka mengawal Pemilu yang berintegritas berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 73/PM.05/K1/04/2026, Tanggal 14 April 2026, Tentang STANDAR PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF dengan Tema “BERFUNGSI DAN BERGERAK UNTUK PEMILU 2029 YANG BERMARTABAT”,

Dalam hal ini juga Bawaslu membutuhkan kolaborasi dan konsolidasi bersama masyarakat dalam mengawasi Pemilu 2029. Hal ini senafas dengan latar belakang kehadiran Bawaslu yang berasal dari pengawasan yang dilakukan masyarakat sehingga pengawasan Pemilu harus melibatkan masyarakat.

Kewenangan ini telah diatur dalam pasal 94 ayat (1) huruf d, pasal 98 ayat (1) huruf d, pasal 102 ayat (1) huruf d, pasal 105 ayat (1) huruf d Undang Undang No. 7 Tahun 2017. Di samping itu, Bawaslu memiliki tugas untuk mengembangkan pengawasan partisipatif Karena pengawasan partisipatif adalah mandat Undang-Undang (mandatory), maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan wajib melaksanakan tugas peningkatan pengawasan partisipatif.

Untuk menguatkan partisipasi masyarakat, yang berawal pada 2014 Bawaslu dan masyarakat telah melakukan kolaborasi pengawasan partisipatif dalam bentuk Gerakan Sejuta Relawan Pengawasan Partisipatif, dengan menggerakkan

masyarakat yang mempunyai kesadaran dan kepedulian untuk menjadi relawan pengawasan partisipatif. Catatannya, untuk melakukan gerakan pengawasan partisipatif, memerlukan aktor penggerak yang terlatih.

Catatan tersebut, ditindaklanjuti melalui program pusat pendidikan pengawasan partisipatif pemilu, di antaranya Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diluncurkan Bawaslu pada tahun 2018 hingga 2022, termasuk SKPP daring yang dilaksanakan pada masa Covid, dengan membuka kesempatan seluas-luasnya pemilih muda untuk terlibat dalam Pendidikan tersebut.

Pada tahun 2022, Bawaslu melakukan evaluasi atas keberlanjutan pendidikan kader (SKPP), di antaranya kader yang sudah dididik dan dilatih belum menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri. Salah satunya pada sisi rekrutmen yang dilaksanakan secara terbuka (open recruitment) sehingga kader tidak memiliki tanggungjawab edukasi kepada komunitas, termasuk belum ada panduan pengawasan partisipatif bagi kader yang selesai dilakukan pendidikan.

Selain  itu,  untuk  memperkuat posisi  kader pengawas partisipatif, Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, salah satunya mewajibkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penguatan sebagai tindak lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif. Untuk melakukan penguatan tersebut, Bawaslu juga membuat 4 level pengembangan kader pengawas partisipatif, yakni terlatih (kader telah mengikuti pendidikan pengawas partisipatif), terbentuk (kader telah membentuk/memiliki/mengembangkan komunitas pengawasan partisipatif), berfungsi (melakukan penguatan wacana/gagasan dan jaringan sosial), dan bergerak (melakukan aksi nyata gerakan pengawasan    partisipatif)    sebagaimana   SK   Ketua   Bawaslu   Nomor204/PM.05/K1/05/2024 tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif.

Saat ini,  Pemilu dan Pemilihan telah selesai dilaksanakan, maka, untuk menguatkan gerakan pengawasan partisipatif pada masa non-tahapan, Bawaslu memandang perlu untuk melakukan pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) terhadap seluruh kader yang masih aktif.

Di tengah efisiensi anggaran, P2P menjadi program prioritas nasional kerjasama Bawaslu dengan Bappenas sehingga metode pembelajarannya dilakukan secara online dan/atau tatap muka, dengan tetap mempertahankan kualitas substansi materi pendidikannya. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan inovasi dalam pelaksanaan P2P yang pemanfaatan Learning Management System (LMS).

HUMAS BAWASLU MELAWI

 

 

 

 

Penulis : Wanto

Editor : Wanto