Bawaslu Melawi Lakukan Pengumpulan Data Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Desa Kelakik
|
Melawi, Kalimantan Barat — Dalam rangka memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) melaksanakan pengumpulan data untuk pemetaan kerawanan isu strategis PDPB di Desa Kelakik, Dusun Sepan Batu, RT/RW 003/002. Sabtu, 10 Oktober 2026
Pengumpulan data dilakukan dengan menyasar responden berdasarkan tiga kriteria utama. Pertama, penduduk yang baru genap berusia 17 tahun pada saat wawancara dilakukan. Kedua, penduduk yang meninggal dunia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum wawancara. Ketiga, penduduk yang pindah dan menetap di lingkungan RT setempat dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Ketiga kriteria tersebut menjadi fokus pengumpulan data karena berkaitan dengan dinamika perubahan data pemilih, baik penambahan pemilih baru, perubahan status pemilih karena meninggal dunia, maupun perubahan domisili penduduk yang berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih.
Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Melawi, Deri, menjelaskan bahwa pengumpulan data ini bertujuan mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan data pemilih, seperti kemungkinan pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, keterkinian data akibat perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, kematian, serta perubahan status seseorang sebagai pemilih.
“Pengumpulan data ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara data pemilih yang tercatat dengan kondisi faktual di lapangan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB menuju Pemilu 2029,” ujar Deri.
Menurut Deri, pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara dengan responden menggunakan tes dua arah, yaitu People to List (P2L) dan List to People (L2P).
Pada metode People to List (P2L), petugas memilih dan mendatangi sejumlah penduduk, kemudian mencocokkan data mereka dengan data yang tercantum dalam DPB. Metode ini membantu mengidentifikasi apakah penduduk yang memenuhi kriteria telah tercatat dalam data pemilih.
Sementara itu, metode List to People (L2P) dilakukan dengan memilih sejumlah nama yang tercantum dalam DPB, kemudian mendatangi orang yang bersangkutan untuk mencocokkan data dalam daftar dengan kondisi faktual di lapangan.
“Melalui tes dua arah ini, pencocokan dilakukan dari penduduk ke daftar pemilih dan dari daftar pemilih ke penduduk. Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian data dapat diidentifikasi secara lebih terarah,” jelasnya
Humas Bawaslu Melawi
Penulis: Deri NS
Editor: Humas Bawaslu Melawi