Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Melawi melaksanakan Koordinasi Bersama KPU Melawi Terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada SIPOL

Bawaslu Melawi melaksanakan Koordinasi Bersama KPU Melawi Terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada SIPOL

Melawi Kamis, 5 Maret 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data partai politik di setiap tingkatan yang ada di wilayah Kabupaten Melawi selalu diperbarui dan dapat menjadi bahan pengawasan serta pelaporan Bawaslu secara berjenjang.

Dalam kesempatan tersebut, Markus selaku Anggota/Kordiv. PPPS Bawaslu Kabupaten Melawi menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap partai politik, sehingga koordinasi dengan KPU Kab. Melawi sangat diperlukan guna mengetahui perkembangan dan pembaharuan data partai politik. Pembaharuan tersebut meliputi perubahan keanggotaan, kepengurusan, alamat kantor partai politik, serta data administratif lainnya yang tercatat dalam SIPOL.

Selain itu, Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh partai politik agar secara aktif melaporkan setiap perubahan yang ada dan terjadi di dalam partai, baik terkait kepengurusan maupun keanggotaan, sehingga data yang tercatat dalam sistem tetap akurat dan mutakhir.

Sementara itu, Kaleb Elevensi selaku Anggota KPU Kabupaten Melawi menyampaikan bahwa dalam pemutakhiran data semester II tahun 2025 terdapat beberapa partai politik yang telah melakukan pembaharuan data pada tanggal 30, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Namun demikian, terdapat beberapa partai politik yang diketahui telah mengalami pergantian ketua, seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar), tetapi perubahan tersebut belum secara resmi dilaporkan kepada KPU Kabupaten Melawi. Meski demikian, informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan secara tidak resmi kepada Ketua KPU Kab. Melawi, dan kemungkinan pelaporan resmi akan dilakukan pada semester I sekitar bulan Juni 2026.

Kaleb juga menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam proses pemutakhiran data partai politik adalah masih terdapat beberapa partai yang tidak lagi jelas keberadaan kantor maupun struktur kepengurusannya di daerah.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Melawi juga belum meneruskan Surat KPU RI Nomor 99 terkait pemutakhiran data partai politik kepada partai politik di Kabupaten Melawi. Hal tersebut dikarenakan KPU masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait kemungkinan adanya sosialisasi lanjutan mengenai kebijakan tersebut.

Meski demikian, KPU membuka ruang bagi partai politik untuk melakukan koordinasi dan konsultasi agar dalam proses pemberkasan yang akan datang, kesalahan dan kekurangan dokumen dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan yang sama, Abul Kasim selaku Anggota KPU Kab. Melawi menyampaikan bahwa salah satu kesulitan yang dihadapi KPU Kab. Melawi adalah rendahnya respon partai politik di luar tahapan pemilu. Bahkan pada saat tahapan pemilu sekalipun, komunikasi dengan partai politik seringkali masih menemui kendala.

Ia juga menyoroti permasalahan terkait masyarakat yang merasa namanya tercatut sebagai anggota partai politik. Menurutnya, masyarakat yang merasa keberatan seharusnya melaporkan hal tersebut kepada partai politik yang bersangkutan agar dapat dikeluarkan dari daftar keanggotaan.

Selain itu, dalam beberapa kasus ditemukan bahwa keanggotaan partai politik di tingkat kecamatan hanya sebatas tercantum dalam daftar nama tanpa aktivitas organisasi yang jelas. Oleh karena itu, KPU Kab. Melawi juga meminta Bawaslu Kab. Melawi untuk turut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai alur dan mekanisme keanggotaan partai politik dalam sistem SIPOL.

Sementara itu, Dwi Julianti yang akrab di panggil dengan Dije selaku Staf ASN Fungsional KPU Kab. Melawi menambahkan bahwa proses pembaharuan data partai politik dalam SIPOL sering kali ditahan oleh KPU RI dan baru muncul pada tahap akhir. Hal ini dikarenakan sistem menunggu proses penginputan dan pengajuan data dari pengurus partai politik di tingkat pusat hingga dinyatakan lengkap dan valid sebelum diteruskan ke KPU di tingkat daerah.

Adapun partai politik yang telah melakukan pembaharuan data hingga saat ini di antaranya adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu Kabupaten Melawi dan KPU Kabupaten Melawi dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka memastikan data partai politik selalu mutakhir serta mendukung penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan demokrasi di daerah.

Humas Bawaslu Melawi

Penulis : Wanto

Editor : Wanto