Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MELAWI PERTANYAKAN KENAIKAN DATA PEMILIH

BAWASLU MELAWI PERTANYAKAN KENAIKAN DATA PEMILIH

Pengawasan pelaksaan pleno Pemuktahiran Data pemilih berkalanjutan (PDPB) oleh Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi pada 6 Desember 2025 adalah dalam rangka memastikan agar data pemilih secara rutin yang dilaksanakan di luar masa tahapan tersebut, diperbaharui dengan mencakup penambahan pemilih baru, pengahapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat serta perbaikan data perbaikan data agar pemilih agar data pemilih yang akan digunakan untuk pemilu yang akan datang Adalah data pemilih yang akurat, muktahir dan inklusif dengan melibatkan Masyarakat dan koordinasi lintas instansi.

Dalam rapat pleno PDPB Triwulan 4 ini yang dihadiri oleh ketua KPU Kabupaten Melawi beserta 3 orang anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Melawi diselenggarakan pada 6 Desember 2025 di ruangan pertemuan KPU KPU Kabupaten Melawi. Sementara, Bawaslu Kabupaten Melawi dihadiri oleh Hamka, S. Sos Koordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal (HP2H) dan Kasubag Pengawasan beserta 3 orang staf Pencegahan dan Humas.

Pada rapat pleno triwulan 4 ini yang juga dihadiri oleh para undangan dari berbagai instansi pemkab, kepolisian dan TNI itu melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal Hamka, S. Sos meminta kepada KPU Kabupaten Melawi untuk menjelaskan secara detail dan terukur atas kenaikan jumlah pemilih berdassarkan pada Pemuktahiran Data Pemilih Berkalanjutan (PDPB) 2025.

Menurut Hamka, berdasarkan data pemilih yang dimuktahirkan pada triwulan 3 di 11 kecamatan jumlah pemilih laki-laki dan Perempuan sebanyak 159.759 orang pemilih. Sedangkan kenaikan jumlah pemilih pada triwulan 4 11 kecamatan yaitu, sebanyak 161. 118 orang pemilih. Berarti ada penambahan pemilih berdasarkan data pemilih yang dimuktahirkan di 11 kecamatan yaitu, sebanyak 1. 359 orang pemilih 

Atas dasar kenaikan data pemilih itu, kemudian mempertanyakan, apakah kenaikan data pemilih tersebut, disebabkan adanya penambahan dari pemilih baru, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih (usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak dicabut hak pilihnya, bukan TNI/Polri) dan pertama kali terdaftar dalam Pemilih Berkelanjutan (DPB), warga negara yang pindah domisili kareana suatu alas an tertentu, atau perubahan status dari TNI/Polri menjadi sipil.  

Hal ini tambah Hamka, agar data pemilih yang dimuktahirkan tersebut adalah data pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menjelaskan secara detail dan terukur kepada masyarakat akan kenaikannya.   

Humas Bawaslu Kabupaten Melawi

Penulis : Deri

Editor : Wanto