Bawaslu Melawi Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih Triwulan III ke KPU Melawi
|
Melawi - Bawaslu Kabupaten Melawi menyampaikan saran perbaikan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Melawi.
Saran perbaikan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada Selasa (29/9/2026). Surat bernomor B-21/PM.00.02/K.KN-07/09/2026 itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Melawi terhadap pelaksanaan PDPB selama periode Juli hingga September 2026.
Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Melawi melakukan uji petik terhadap data pemilih. Dari hasil uji petik, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada sejumlah data pemilih.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Melawi menyarankan KPU Kabupaten Melawi melakukan verifikasi faktual terhadap data yang menjadi bahan saran perbaikan. KPU juga diminta melakukan perbaikan data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Saran perbaikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan," demikian keterangan Bawaslu Kabupaten Melawi.
Pengawasan terhadap PDPB dilakukan melalui sejumlah metode, antara lain pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif.
Adapun uji petik dilakukan melalui verifikasi faktual dan/atau penyandingan dokumen untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual.
Bawaslu Kabupaten Melawi berharap saran perbaikan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Melawi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Bawaslu Melawi
Penulis: Deri NS
Editor: Humas Bawaslu Melawi