Bawaslu Melawi Temukan 20,8 Persen Data Pemilih TMS Saat Uji Petik PDPB yang dilaksanakan tanggal 21 sampai 27 September 2025
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi melaksanakan uji petik dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Desa Tanjung Sari dan SMK N 1 Nanga Pinoh.
Pelaksanaan Uji Petik ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih, dengan fokus pada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau pindah domisili, serta pemilih baru.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan dari tanggal 21 sampai 27 September 2025, dengan jumlah sampel 258 Pemilih dan Hasil uji petik dan verifikasi serta analisa Bawaslu Kabupaten Melawi terdapat temuan 20.8 % pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Melawi Hamka, S. Sos mengatakan temua ini masih dalam proses analisa dan validasi data demi guna memastikan kebenaran data tersebut benar-benar valid, mutakhir dan akurat sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dengan baik, selanjutnya, akan segera disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi, sebagai bahan masukan bagi KPU Melawi untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala.
Penulis : Deri
Editor : Wanto