Lompat ke isi utama

Berita

Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga Bawaslu Kabupaten Melawi secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Dalam upaya memperkuat sinergi
Dalam upaya memperkuat sinergi

Melawi, Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga Bawaslu Kabupaten Melawi secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Melawi, Kepala Sekolah SMKN 1 Nanga Pinoh, Kepala Desa Tanjung Lay, Kepala Desa Kelakik, Kepala Desa Tanjung Sari dan Kepala Desa Tembawang Panjang. Bertempat di Hotel Nite & Day, Rabu, 10/09/2025

Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Hamka, S. Sos menyampaikan bahwa PKS ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat yang Memenuhi Syarat (MS) dimasukan dalam Data Pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dihapus dari data pemilih sesuai dengan 

Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dan Peraturan KPU No. 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan. 

Sementara itu, Hamka menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan validitas data pemilih sangat penting.“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap dapat mewujudkan daftar pemilih dengan lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif, sehingga hak suara masyarakat dalam pemilu/pemilihan terjamin serta juga menghindari potensi masalah di kemudian hari, ujarnya.

Selanjutnya, Hamka juga menegaskan PKS ini juga merupakan langkah strategis Bawaslu Kabupaten Melawi dalam memperkuat sinergi lintas sektoral guna mendukung pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang secara teknis diselenggarakan oleh Divisi Hukum, Pencegahan,Parmas dan Humas (HP2H). kemudian juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Melawi, sehingga Data Pemilih Akurat, Valid dan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hamka, berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan Akurat dan Komprehensif, serta hak pilih seluruh warga dapat terakomodir dengan baik pada pemilu yang akan datang.

Sebab, kualitas data Pemilih untuk Pemilu/Pemilihan kedepan ditentukan oleh proses hari ini. 

Dalam PKS ini, masing-masing lembaga sepakat untuk saling bertukar informasi terkait data pemilih dan melakukan pencegahan dan pengawasan partisipatif bersama untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis dan Foto : Deri Nofri, S

Editor : Wanto