Kegiatan Sekolah Pengawas Pemilu (SPP), dengan Tema “Mempertajam Alas Hukum (Syarat Formil dan Materil) Sebuah Temuan Hasil Pengawasan”
|
Bawaslu Kabupaten Melawi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi menjadi tuan rumah dalam kegiatan Sekolah Pengawas Pemilu (SPP), kegiatan ini di laksanakan secara Virtual, selasa (31 Mei 2022)
\n\n\n\nAdapun Tujuan\nKegiatan Sekolah Pengawasan Pemilu (SPP) ini adalah Sebagai Upaya Peningkatan\nKapasitas Pengawas Pemilu dan Pengembangan Jati Diri Pengawas Pemilu.
\n\n\n\nNarasumber dalam\nkegiatan ini Bapak Kamarussalam,S.H (Lawyer, Mantan Ketua Panwas Kota\nPontianak).
\n\n\n\nDalam paparannya\nKamarussalam menyampaikan, bahwa memahami syarat formil dan materil dari hasil\ntemuan sangat penting, kemudian Alat Bukti serta dalam mengidentifikasi syarat\nformil dan materil hasil temuan kita juga harus menggunakan metode 5W+1H karna\nSecara umum, 5W+1H merupakan metode yang memuat pertanyaan yang digunakan\nsebagai dasar pengumpulan informasi atau pemecahan masalah. Pertanyaan tersebut\nmencangkup unsur what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa),\ndan how (bagaimana).
\n\n\n\nKegiatan yang\ndilaksanakan secara Virtual ini dihadiri oleh, Ketua dan Anggota Bawaslu\nProvinsi Kalimantan Barat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan\nBarat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi, Koordinator Sekretariat\nBawaslu Kabupaten Melawi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-\nKalimantan Barat.
\n\n\n\nPenulis : Deri Nofri (Humas Bawaslu Melawi)
\n\n\n\nFotografer : Mudin Dulfi
\n"