Konsolidasi Demokrasi, Hamka Rangkul Mitra Pengawas Partisipatif
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam menjamin penyelengaraan pemilihan umum di luar tahapan yang aman, tertib dan beringritas di kabupaten melawi, Senin (16/2/2026).
Kegiatan Tersebut diselenggarakan di Warung Kopi Aba Kopi Tiam Nanga Pinoh, kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Kabupaten Melawi.
Konsolidasi ini bertujuan mewujudkan Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 yang pada pokoknya merumuskan visi Bawaslu “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas” dan salah satu misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil”.
Kordiv HP2H Bawaslu Melawi, Hamka, Bawaslu Kabupaten Melawi konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Organisasi Masyarakat melalui media sosial Bawaslu melawi agar terlibat aktif menjadi mitra pengawasan partisipatif bawaslu Melawi dalam tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Bawaslu Kabupaten Melawi secara berkesinambungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun ormas kemasyarakatan secara berkesinambungan dengan menggunakan media sosial bawaslu ataupu sosialisasi dlm bentuk lainnya,” ujarnya”.
Hamka menambahkan, Organisasi Kemasyarakatan dapat terlibat secara aktif dalam pengawasan partisipatif untuk mengawasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dengan memberikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Melawi terkait dengan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat atau pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebagai pemilih ujarnya.
“Mereka dapat terlibat secara aktif dalam pengawasan partisipatif dalam hal ini adalah memgawasi pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Minimal yang dapat mereka lakukan adalah dengan memberikan informasi kepada kami terkait dengan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat atau pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebagai pemilih, Tambahnya.”
Adapun hasil dari Konsolidasi demokrasi dalam menjamin penyelengaraan pemilihan umum di luar tahapan yang aman, tertib dan beringritas di kabupaten melawi sebagai berikut:
a. Konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu bertujuan untuk merangkul semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif pemilu.
b. Bawaslu kabupaten Melawi Mengajak Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk mengawasi dan menggawal terkait Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang aman, kondisif dan Beringritas.
c. Bawaslu Kabupaten Melawi Memaksimalkan pengawasan dan pencegahan pada tahapan Pemuktahiran Daftar pemilih Berkelanjutan sehingga sangat membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk berkolaborasi dalam mengawasi tahapan tersebut.
d. Untuk mencegah terjadinya dugaan pelangaran di semua tahapan maka sangat penting untuk Bawaslu Kabupaten Melawi melakukan konsolidasi demokrasi kepada semua pihak agar dapat mengcegah dan menimimaliasir potensi dugaan pelangaran pemilu dan/atau pemilihan.
Humas Bawaslu Melawi
penulis : Rendi J
Editor : Wanto