Koordinator Divisi HP2H Diskusi Bahas Renstra Bawaslu 2025–2029 dan Indikator Kinerja Utama Tahun 2026
|
Melawi,6 Januari 2026 – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Melawi, Hamka, S.Sos, melaksanakan diskusi internal terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029 serta Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Diskusi tersebut berlangsung di ruang kerja Koordinator Divisi HP2H, dan diikuti oleh Kasubbag Pencegahan, staf pencegahan, staf hukum, serta staf humas Bawaslu Kabupaten Melawi.
Dalam pembahasan, Koordinator Divisi HP2H menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap arah kebijakan strategis Bawaslu pada lima tahun mendatang, serta keterkaitannya dengan indikator kinerja utama yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pada tahun 2026.
Diskusi ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan program kerja dan kegiatan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Melawi agar sejalan dengan Renstra Bawaslu RI, sekaligus memastikan setiap divisi dan bagian memahami target kinerja yang harus dicapai sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Melawi dapat meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi antar bagian, serta mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : Wanto
Editor : Wanto