Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Berintegritas dan Partisipasi Masyarakat

Pemilu Berintegritas dan Partisipasi Masyarakat

Bawaslu Melawi, Sabtu 8 November 2025. Pengawasan pemilu dengan melibatkan kekuatan masyarakat merupakan partisipatif masyarakat dalam melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu agar masyarakat dapat mengawal setiap proses pemilu, sehingga dapat menjadikan pemilu yang berintegritas dan berkualitas. 

Dalam keterangan persnya Hamka mengatakan bahwa, Bawaslu sangat membutuhkan kehadiran dan keterlibatan masyarakat secara luas. Sebab masyarakat akan menjadi penentu, terhadap kualitas hasil pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Dalam melaksanakan  fungsi, tugas dan tanggungjawabnya Bawaslu menghadapi tantangan, yaitu keterbatasan SDM Bawaslu dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran.  

Sebagai pemilik suara kehadiran masyarakat akan menutupi minimya SDM Bawaslu akan sangat diutamakan, harap Hamka.

Bentuk parisipatif menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 44, ayat 3 tidak menunjukan keberpihakan yang mengutungkan atau merugikan peserta pemilu. Selanjutnya, tidak mengganggu proses tahapan pemilu. Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik secara luas dan mendorong terwujuddnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang damai tertib, dan lancer serta aman.

Bias juga dikatakan bahwa, tujuan pengawasan partisipatif menurut Hamka adalah membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat. Kemudian menjadikan pemilu yang berintegritas, mencegah terjadinya konfliks, mendorong tingginya partissipasi politik, da meningkatkan kualitas demokrasi.

Humas Bawaslu Melawi       

Penulis : Hamka, S.Sos

Editor : Wanto