PEMKAB MELAWI DAN BAWASLU MELAWI LAKSANAKAN RAKOR NETRALITAS ASN
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi\nmenghadiri Undangan Rapat Koordinasi terkait dengan Netralitas ASN (Aparatur\nSipil Negara) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, bertempat di Convention\nHall Kantor Bupati, Selasa (6/10/2020).
\n\n\n\nRakor tersebut dipimpin langsung\noleh Pjs. Bupati Melawi Linda Purnama dqn dihadiri oleh PLH. Sekda, para\nAsisten, OPD terkait dan para Kabag yang ada dilingkungan Sekretariat Daerah\nKabupaten Melawi.
\n\n\n\nPada kesempatan itu Pjs. Bupati\nLinda menyampaikan beberapa hal yaitu bahwa salah satu tugasnya sebagai Pjs.\nBupati adalah untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada\nserentak 2020.
\n\n\n\nUntuk itu, Pjs. Bupati Melawi\nLinda mengingatkan agar para ASN dan Kades untuk Netral, apabila ada ASN yang\nterbukti melanggar ketentuan yang sudah ada, maka ASN tersebut akan diberikan\nsanksi,” ujar Linda. Pjs. Bupati Melawi
\n\n\n\njuga menyampaikan bahwa Rakor tersebut\nmerupakan bentuk sinergitas antara Pemda Melawi dan Bawaslu dalam rangka\nmenyamakan persepsi tentang tatacara pengaduan masyarakat terkait dengan\nnetralitas ASN.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Melawi,\nJohani menyatakan bahwa laporan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dapat\ndilakukan dengan membuat laporan tertulis disertai dengan bukti-bukti dan\ndisampaikan langsung ke Bawaslu. Ketua Bawaslu tersebut mengatakan akan\nmemproses laporan yang masuk dalam waktu lima hari kerja. Selanjutnya kami akan\nmerekomendasikan hasil temuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk\nmenindaklanjuti sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
\n\n\n\nLebih lanjut, dia juga\nmenerangkan, Jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN kepada Pemda\nMelawi, silahkan teruskan laporan tersebut ke Bawaslu.
\n"