Lompat ke isi utama

Berita

PENERAPAN SISTEM PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS)

PENERAPAN SISTEM PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS)
\n\n\n\n\n

Rabu 26/2/2020, Bawaslu Kabupaten Melawi mendapat kunjungan kerja dari Hawad Sriyanto selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang ditemani oleh dua orang staff bertempat dikantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi.

\n\n\n\n

kunjungan kerja ini adalah dalam rangka memberikan bimbingan dan pengenalan Aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penanganan Sengketa) kepada seluruh staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi khusus nya untuk staff yang menangani penanganan pelanggaran dan sengketa.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Provinsi Hawad sriyanto menghimbau agar seluruh staff mengikuti dan memahami dengan baik materi terkait SIPS yang disampaikan hal ini di harapkan agar rekan staff mampu memberikan bimbingan teknis dan pelayanan yg maksimal terhadap pemohon yang akan mengajukan permohonan sengketa.

\n\n\n\n

pengajuan permohonan dapat di lakukan secara online apabila berhalangan untuk hadir dan secara langsung datang di kantor bawaslu.
Tujuan dari SIPS ini adalah untuk memudahkan pemohon menyampaikan permohonan sengketa dan dapat langsung diketahui apakah permohonan yang disampaikan sudah teregistrasi atau belum.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bawasan nya aplikasi SIPS tidak seperti aplikasi lain pada umum nya hal ini dikarenakan SIPS hanya ada di Website Bawaslu RI jika terdapat pemohon yang ingin mengajukan permohonan maka operator dan admin harus memastikan jika email yang akan di gunakan dalam keadaan aktive serta memastikan pemohon membawa dokumen asli.

\n"