Pengawasan Melekat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Melawi
humas | Kamis, Agustus 29, 2024 - 20:22
Ditulis Oleh : Deri Nofri Saputra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi telah melakukan pengawasan secara langsung dan melekat pada tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi untuk Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengawasan melekat yang dilakukan untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai pasangan calon dan melindungi hak warga negara untuk menjadi pasangan calon.
Kemudian, pengawasan melekat yang dilakukan salah satunya untuk mencegah potensi sengketa.
Tim Fasilitasi Bawaslu Melawi mengawasi keseluruhan proses. Mulai dari saat bakal pasangan calon tiba di Kantor KPU, pengecekan berkas pendaftaran hingga penyerahan berita acara dan tanda terima pendaftaran bakal calon.
Pada hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi, tidak ada pendaftaran
Selanjutnya, pada hari kedua tanggal 28 Agustus 2024 terdapat satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri pada waktu siang hari ke Kantor KPU Kabupaten Melawi. Pasangan calon yang mendaftar di hari kedua tersebut yaitu H. Dadi Sunarya Usfa Yursa sebagai calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Malin, SH didampingi Partai Politik pengusung dari Partai PAN, PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, PKS, PKB dan Perindo.
Bawaslu Melawi akan terus melakukan pengawasan setiap hari hingga tanggal 29 Agustus 2024