Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

PENGAWASAN PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
\nJohani, S. Pd. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
\n\n\n\n

Ditulis oleh: Derry

\n\n\n\n

Melawi - Menjelang pelaksanaan tahap awal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi yakni Pemutakhiran Data Pemilih, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Melawi mulai melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas terhadap Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan jajaran di bawahnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

\n\n\n\n

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Melawi Johani, S. Pd saat di temui pada Rabu (1/7), mengatakan "Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Perhatian Penting yang harus dilakukan, karna Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) juga merupakan awal dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Sub Tahapan Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai pada 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020 dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Pengawasan terhadap Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah dilakukan oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) dan Panitia Pengawas Desa (PPD) kami ditingkat bawah." ujarnya.

\n\n\n\n

Johani juga mengungkapkan, "perihal intruksi yang di sampaikan ke jajaran bawah yakni terkait Fokus Pengawasan yang dilakukan diantaranya Memastikan tidak ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berasal dari Anggota dan Pengurus Parpol, serta Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk sesuai dengan syarat yang telah ditentukan".

\n"