PENGUMUMAN REKRUTMEN PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KABUPATEN MELAWI
|
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas\nPemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir\ndengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun\n2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang\nmemenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu\nKelurahan/Desa.
\n\n\n\nPersyaratan calon anggota Panwaslu\nKelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
\n\n\n\n1. Warga Negara Indonesia;
\n\n\n\n2. Pada saat pendaftaran berusia paling\nrendah 21 (dua puluh satu)tahun
\n\n\n\n3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar\nnegara, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara\nKesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17\nAgustus1945;
\n\n\n\n4. Mempunyai integritas, berkepribadian\nyang kuat, jujur, dan adil;
\n\n\n\n5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang\nberkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian,\ndanpengawasan Pemilu;
\n\n\n\n6. Berpendidikan paling rendah sekolah\nmenengah atas atau sederarjat
\n\n\n\n7. Berdomisili di kecamatan setempat yang\ndibuktikan dengan KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik;
\n\n\n\n8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas\ndari penyalahgunaannarkotika;
\n\n\n\n9. Tidak pernah menjadi anggota partai\npolitik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
\n\n\n\n10. Mengundurkan diri dari jabatan politik,\njabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik\ndaerah pada saat mendaftar sebagai calon;
\n\n\n\n11. Tidak pernah dipidana penjara\nberdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap\nkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)\ntahun atau lebih;
\n\n\n\n12. Bersedia bekerja penuh waktu yang\ndibuktikan dengan surat pernyataan;
\n\n\n\n13. Bersedia tidak menduduki jabatan\npolitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha\nmilik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
\n\n\n\n14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan\ndengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
\n\n\n\n15. Mendapatkan izin dari atasan langsung\nuntuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang\nmenjalani profesi lain
\n\n\n\n16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan\nkepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
\n\n\n\na. Fotokopi KTP;
\n\n\n\nb. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6\nsebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
\n\n\n\nc. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang\ndisahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi\nijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
\n\n\n\nd. Daftar Riwayat Hidup;
\n\n\n\ne. Surat keterangan sehat dari rumah sakit\npemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
\n\n\n\nf. Surat izin dari atasan langsung untuk\nmengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
\n\n\n\ng. Surat pernyataan:
\n\n\n\n1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar\nNegara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita\nProklamasi 17 Agustus 1945;
\n\n\n\n2) Tidak pernah menjadi anggota partai\npolitik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
\n\n\n\n3) Tidak akan menjadi anggota partai\npolitik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
\n\n\n\n4) Tidak pernah dipidana penjara\nberdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena\nmelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau\nlebih;
\n\n\n\n5) Bersedia bekerja penuh waktu;
\n\n\n\n6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan\npolitik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik\ndaerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
\n\n\n\n7) Tidak berada dalam satu ikatan\nperkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
\n\n\n\n8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
\n\n\n\n9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
\n\n\n\nh. Pelamar melampirkan keterangan atau\nbukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam\nseleksi administrasi.
\n\n\n\ni. Formulir berkas administrasi calon\nanggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh\ndari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau\nlaman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
\n\n\n\nj. Dokumen pendaftaran disampaikan secara\nlangsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan tertuju
\n\n\n\nk. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing\nrangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap\nfotokopi.
\n\n\n\nl. Waktu penerimaan berkas pendaftaran\nmulai tanggal 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023;
\n\n\n\nm. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut\nbiaya.
\n\n\n\nInformasi alamat Kantor Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Melawi
\n\n\n\n\n\n\n\nDokumen persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa dapat di download pada link dibawah :
\n\n\n\n\n"