Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN REKRUTMEN PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KABUPATEN MELAWI

PENGUMUMAN REKRUTMEN PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KABUPATEN MELAWI
\n\n\n\n\n

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas\nPemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir\ndengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun\n2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang\nmemenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu\nKelurahan/Desa.

\n\n\n\n

Persyaratan calon anggota Panwaslu\nKelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

\n\n\n\n

1. Warga Negara Indonesia;

\n\n\n\n

2. Pada saat pendaftaran berusia paling\nrendah 21 (dua puluh satu)tahun

\n\n\n\n

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar\nnegara, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara\nKesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17\nAgustus1945;

\n\n\n\n

4. Mempunyai integritas, berkepribadian\nyang kuat, jujur, dan adil;

\n\n\n\n

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang\nberkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian,\ndanpengawasan Pemilu;

\n\n\n\n

6. Berpendidikan paling rendah sekolah\nmenengah atas atau sederarjat

\n\n\n\n

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang\ndibuktikan dengan KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik;

\n\n\n\n

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas\ndari penyalahgunaannarkotika;

\n\n\n\n

9. Tidak pernah menjadi anggota partai\npolitik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

\n\n\n\n

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik,\njabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik\ndaerah pada saat mendaftar sebagai calon;

\n\n\n\n

11. Tidak pernah dipidana penjara\nberdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap\nkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)\ntahun atau lebih;

\n\n\n\n

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang\ndibuktikan dengan surat pernyataan;

\n\n\n\n

13. Bersedia tidak menduduki jabatan\npolitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha\nmilik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

\n\n\n\n

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan\ndengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

\n\n\n\n

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung\nuntuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang\nmenjalani profesi lain

\n\n\n\n

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan\nkepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

\n\n\n\n

a. Fotokopi KTP;

\n\n\n\n

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6\nsebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

\n\n\n\n

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang\ndisahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi\nijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

\n\n\n\n

d. Daftar Riwayat Hidup;

\n\n\n\n

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit\npemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

\n\n\n\n

f. Surat izin dari atasan langsung untuk\nmengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

\n\n\n\n

g. Surat pernyataan:

\n\n\n\n

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar\nNegara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita\nProklamasi 17 Agustus 1945;

\n\n\n\n

2) Tidak pernah menjadi anggota partai\npolitik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

\n\n\n\n

3) Tidak akan menjadi anggota partai\npolitik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

\n\n\n\n

4) Tidak pernah dipidana penjara\nberdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena\nmelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau\nlebih;

\n\n\n\n

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

\n\n\n\n

6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan\npolitik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik\ndaerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

\n\n\n\n

7) Tidak berada dalam satu ikatan\nperkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

\n\n\n\n

8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

\n\n\n\n

9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

h. Pelamar melampirkan keterangan atau\nbukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam\nseleksi administrasi.

\n\n\n\n

i. Formulir berkas administrasi calon\nanggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh\ndari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau\nlaman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota

\n\n\n\n

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara\nlangsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan tertuju

\n\n\n\n

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing\nrangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap\nfotokopi.

\n\n\n\n

l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran\nmulai tanggal 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023;

\n\n\n\n

m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut\nbiaya.

\n\n\n\n

Informasi alamat Kantor Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Melawi

\n\n\n\n\n\n\n\n

Dokumen persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa dapat di download pada link dibawah :

\n\n\n\n

https://tinyurl.com/UNDUHDokeumenPersyaratan

\n"