PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN KESEKRETARIATAN DALAM PENERIMAAN PERMOHONAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
|
Bawaslu kabupaten melawi\nmelaksanakan rapat peningkatan sumber daya manusia di lingkungan\nkesekretariatan dalam penerimaan permohonan Sengketa Proses Pemilihan Umum,,\n13/12/2021.
\n\n\n\nKegiatan ini diikuti\nlangsung oleh ketua bawaslu kabupaten melawi, koordinator secretariat bawaslu\nkabupaten melawi, serta semua staf yang ada di lingkungan sekretariat Bawaslu\nKabupaten Melawi.
\n\n\n\nDalam Pemaparan Materi yang\ndi sampaikan, mengupayakan agar seluruh Staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu\nKabupaten Melawi dapat memahami Alur Penerimaan Permohonan, baik Secara\nLangsung maupun tidak langsung dari Sengketa Proses Pemilihan Umum.
\n\n\n\nPada khususnya bagi Petugas\nPenerima permohonan agar dapat memahami dan mengenali Formulir dalam penerimaan\npermohonan yang akan dimohonkan dari\nPemohon.
\n\n\n\nDalam suatu Permohonan\nPenyelesaian sengketa Proses Pemilihan Umum, penerimaan permohonan sengketa\ndalam rentang waktu 3 hari kerja dari Objek Sengketa yakni sejak ditetapkan tanggal\nyang tercantum dalam BA dan SK KPU.
\n\n\n\nSedangkan Permohonan yang\ntelah didaftarkan melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian\nSengketa) oleh pemohon maka dihari berikutnya pemohon dapat menyerahkan berkas\ndokumen yang asli di kentor sekretariat bawaslu dan apabila terjadi kekurangan\natau ketidaksesuaian antara file data yang telah di upload pada SIPS (Sistem\nInformasi Penyelesaian Sengketa) dan dokumen asli yang diserahkan ke kantor\nsekretariat Bawaslu oleh pemohon, maka pihak bawaslu akan menginformasi secara\nlangsung kepada pemohon dan waktu perbaikan atau melengkapi paling lambat 3\n(tiga) hari kerja.
\n\n\n\nKedepannya bawaslu akan\nmelaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara dan mekanisme permohonan\nPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum kepada peserta dari Parpol dan\npeserta Pemilu dan Dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut para peserta sangat\nantusias berpartisifasi mengikuti dan berdiskusi.
\n\n\n\nEditor : Muhdin Dulfi
\n"