Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Melawi Terima Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat

PPID Bawaslu Kabupaten Melawi Terima Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
\n\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Melawi menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Melawi, Rabu (4/08/2021).

\n\n\n\n

Hadir dalam penyambutan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi beserta Staf PPID Bawaslu Kabupaten Melawi.

\n\n\n\n

Adapun tujuan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ujar Rospita Vici Paulyn, S. T. Ketua PPID Provinsi Kalimantan Barat bahwa, visitasi ke Bawaslu Kabupaten Melawi ini dilakukan untuk mengukur beberapa indikator tentang keterbukaan informasi dan apakah dalam memberikan layanan informasi kepada publik, apalagi menjelang persiapan pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024 sudah berpedoman pada aturan hukum keterbukaan informasi publik.

\n\n\n\n

Sementara di waktu yang sama Johani, S.Pd Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi yang didampingi oleh Hamka. S.Sos Kordiv PHL sekaligus Pembina PPID dan Wawan Asmulyanto Korsek dan sekaligus Atasan PPID juga menjelaskan bahwa, Bawaslu Kabupaten Melawi terus menerus berupaya untuk meningkatkan layanannya terkait dengan keterbukaan informasi publik. Upaya yang dilakukan menurut Johani adalah dengan memberikan selain dengan pemahaman aturan hukumnya juga keterampilan pada staf PPID.

\n\n\n\n

Dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat lanjut Johani, bahwa Bawaslu Kabupaten Melawi tetap berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota. Memang tidak semua data-data yang dapat diakses masyarakat karena ada data-data yang masuk dalam katagori yang dikecualikan, dan tentunya hal ini juga didasarkan pada aturan hukum keterbukaan informasi publik tegas Johani.

\n\n\n\n

Editor
\nDeri Saputra

\n"