Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Peningkatan Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, dan Dokumentasi

Rapat Peningkatan Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, dan Dokumentasi
\n\n\n\n\n

Melawi, Guna meningkatkan Pelayanan Informasi Maksimal Kepada Masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui kegiatan yang berkelanjutan yang dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Melawi pada Selasa, 18 Mei 2021 menggelar Rapat Internal dalam rangka Peningkatan SDM Kehumasan dalam Pengelolaan Manajemen Informasi.

\n\n\n\n

Rapat internal yang menghadirkan Narasumber dari Salah Satu Radio terkemuka di Melawi tersebut, diikuti staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi, Hal ini dimaksudkan agar Staf memiliki kemampuan manajemen dalam mengemas dan menyebarluaskan informasi keberbagai pihak di masyarakat dengan menggunakan medsos.

\n\n\n\n


Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi tersebut, juga menekankan informasi yang disampaikan juga menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Melawi Kepada Masyarakat tentang Kelangsungan Program Bawaslu Kabupaten Melawi secara Transparan, Efektif dan Efisien.

\n\n\n\n


Sebagaimana disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Melawi Johani S.Pd bahwa tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan SDM Staf Kehumasan khususnya dalam mengelola manajemen informasi yang disajikan dan akan disampaikan kepada masyarakat.

\n\n\n\n


Dirinya juga meminta Staf yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas SDM Kehumasan untuk terus menggali pengetahuan dari Narasumber, sehingga kedepannya Staf Kehumasan dapat lebih berperan dalam mengkomunikasikan segala yang berkaitan dengan kegiatan Bawaslu Kabupaten Melawi kepada masyarakat.

\n\n\n\n


Lebih lanjut, Hamka Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga mengatakan agar masyarakat secara berkesinambungan dapat mengetahui informasi tentang kegiatan Bawaslu kabupaten Melawi, maka peningkatan kemampuan staf kehumasan dalam penulisan berita dan podcas menjadi keharusan. Apalagi Humas merupakan wajahnya Bawaslu karena apa yang dikerjakan Bawaslu kabupaten melawi akan dilihat dan direspon masyarakat. Bahkan keterbukaan informasi juga telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota, tutupnya.

\n\n\n\n

Humas Bawaslu Kabupaten Melawi

\n"