UJI PETIK, BAWASLU KABUPATEN MELAWI PASTIKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB)
|
Melawi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Melawi, 23\nSeptember 2021 - Uji petik serentak yang dilaksanakan di 14\nkabupaten/kota se-Kalimantan Barat ini menjadi kewajiban bagi Bawaslu\nKabupaten/Kota. Kewajiban ini didasarkan pada perintah Undang-Undang Nomor\n7/2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 20 huruf (l), melakukan pemutakhiran\ndan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan\nsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada pasal 104 huruf\n(e), Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan\ndata pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan\nmemperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan. Kemudian memperkuat perintah perundangan-undangan tersebut,\nBawaslu RI juga telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 13 tahun 2021\nTertanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih\nBerkelanjutan dan ditindak lanjuti dengan Surat Intruksi Badan pengawas Pemilu\nProvinsi Kalimantan Barat No. 102/PM.00.02/K.KM/07 2021 Perihal Pengawasan\nDaftar pemilih Berkelanjutan Tertanggal 28 Juli 2021
\n\n\n\nGuna memastikan kualitas daftar\npemilih berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Melawi melalui Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga\ndalam kurun sejak tanggal 21 sampai 23 September 2021 telah melaksanakan uji\npetik.
\n\n\n\nLebih lanjut dirinya\nmenerangkan bahwa, uji petik yang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tersebut, mengambil sampel\narea di Kecamatan Nanga Pinoh di Desa Kenual, Desa Tanjung Niaga, Desa PaaL, Desa Sidomulyo, Desa Nanga Kebebu dan kemudian Kecamatan Ella Hilir di Desa\nPelempai Jaya\ndan Desa Nanga Ella Hilir dan Kecamatan\nPinoh Selatan di Desa Manggala,\nKecamatan Menukung di Desa Pelaik\nKeruap dan\nterakhir Kecamatan Tanah Pinoh di Desa Suka Maju.
\n\n\n\nSebelumnya dirinya\nmenjelaskan bahwa, sebelum pelaksanaan uji petik ini terlebih dahulu dengan\nmelakukan penghimpunan data pemilih yang telah meninggal dunia, alih status anggota masyarakat\nsipil menjadi TNI/POLRI dan sebaliknya pula dari anggota TNI/POLRI kembali\nmenjadi anggota masyarakat sipil, pindah domisili, Pemilih Pemula, Pemilih Baru, Ganda, “kemudian\nkami juga telah melakukan pencermatan terhadap DPT terakhir. Termasuk\npencermatan terhadap data pemilih yang diberikan KPU Kabupaten Melawi. Hasil\npencermatan tersebut, kemudian kami susun dalam Alat Kerja Pengawasan\nkami”,terangnya lagi.
\n\n\n\nDirinya juga menambahkan\nbahwa, kegiatan non tahapan dan non bugjeter tersebut, adalah untuk memudahkan\ntim untuk melaksanakan proses uji petik dengan mendatangi langsung pihak-pihak\nyang berkompeten untuk memperoleh informasi yang sesungguhnya. Dengan demikian\ninformasi yang disampaikan kevalidan tidak diragukan lagi.
\n\n\n\n“Hasil pengawasan dengan\nmelakukan uji petik terhadap data pemilih nantinya direkomendasikan kepada KPU\nuntuk dilakukan perbaikan terhadap data Daftar Pemilih Berkelanjutan yang\nselalu diupdate setiap bulannya,” ungkapnya mengakhiri keterangan tentang\ntujuan pelaksanaan\nuji petik.
\n\n\n\nPenulis/Foto/Editor : Dery Nofry (Humas Bawaslu Kabupaten Melawi)
\n"