Bawaslu Melawi Mantapkan Persiapan Konsolidasi Demokrasi dan Bagi Tugas Staf Divisi PPPS
|
Melawi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi menggelar rapat internal Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (PPPS) pada Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Koordinator Divisi PPPS ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Melawi, Markus, S.H., dan dihadiri oleh seluruh staf divisi. Agenda utama pembahasan berfokus pada pemantapan pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi serta pembagian tanggung jawab kerja staf.
Dalam arahannya, Markus menegaskan pentingnya komitmen penuh dari seluruh jajaran staf dalam menyukseskan agenda kelembagaan ini. “Seluruh staf harus bertanggung jawab penuh pada pembagian tugas yang telah ditetapkan agar seluruh program kerja berjalan optimal, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Kegiatan konsolidasi demokrasi ke Partai Politik dipastikan akan dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis. Demi kelancaran agenda tersebut, rapat rutin mingguan Bawaslu Melawi yang biasanya digelar hari Rabu akan dimajukan lebih awal. Saat ini, tim Bawaslu juga telah menghubungi seluruh Liaison Officer (LO) Partai Politik untuk mengonfirmasi jadwal kunjungan ke masing-masing Sekretariat DPD Partai Politik di Kabupaten Melawi.
Lebih lanjut, kegiatan Konsolidasi Demokrasi kali ini akan menitikberatkan pada tiga isu krusial. Pertama, pengawasan SIPOL untuk mengimbau dan memastikan validitas data Sistem Informasi Partai Politik pada DPD Partai Politik di Kabupaten Melawi. Kedua, kajian hukum terkait implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Ketiga, membuka ruang diskusi dua arah mengenai berbagai isu kepemiluan kontemporer. Di akhir program, laporan hasil pelaksanaan wajib disusun secara rapi dan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat atas.
Untuk menjamin kelancaran program kerja, Koordinator Divisi PPPS juga resmi menetapkan pembagian tugas dan penanggung jawab (Person in Charge/PIC) sebagai berikut:
• Aryanti bertanggung jawab menyusun Laporan Semester 1 dan Laporan Tahunan Divisi PPPS.
• Muhidin Dulfi bertindak sebagai PIC Konsolidasi Demokrasi ke pihak Polres Melawi dan Kejaksaan Negeri.
• Aria ditunjuk sebagai PIC Konsolidasi Demokrasi ke seluruh Pengurus DPD/DPC Partai Politik di Kabupaten Melawi.
• Reflian Wahyu dipercayakan sebagai PIC Konsolidasi Demokrasi ke kalangan Lawyer (Advokat) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Melawi dan menyusun Laporan Hasil Konsolidasi Demokrasi dari semua kegitan Konsolidasi Demokrasi.
Humas Bawaslu Melawi
Penulis : Reflian Wahyu
Editor : Humas Bawaslu Melawi