Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Selasa Menyapa, Bawaslu Melawi Jadi Tuan Rumah, Perkuat Strategi Pengawasan Kampanye

Gelar Selasa Menyapa, Bawaslu Melawi Jadi Tuan Rumah, Perkuat Strategi Pengawasan Kampanye
Gelar Selasa Menyapa, Bawaslu Melawi Jadi Tuan Rumah, Perkuat Strategi Pengawasan Kampanye

 

Melawi, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi menjadi tuan rumah pelaksanaan program “Selasa Menyapa” Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (6/10/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi Johani, S.Pd., jajaran Bawaslu Kabupaten Melawi, jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, serta narasumber dari Bawaslu Kabupaten Landak dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembahasan dalam kegiatan mencakup berbagai aspek strategis pengawasan, mulai dari pengawasan kampanye, pencegahan dan penanganan pelanggaran, pengawasan kampanye di ruang digital, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penguatan sistem peringatan dini sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi Johani, S.Pd., menyampaikan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan dinamika tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan kampanye. Kondisi tersebut membuat pertukaran pengalaman antarwilayah menjadi penting sebagai bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi jajaran pengawas.

Menurut Johani, sejumlah potensi pelanggaran yang perlu menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan administrasi kampanye, alat peraga kampanye (APK), materi kampanye, serta penyebaran konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, hasutan, dan fitnah.

Pengawasan juga perlu diarahkan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa, politik uang, serta pelaksanaan kampanye di luar jadwal.

“Pengawasan pada tahapan kampanye di masing-masing daerah memiliki dinamika yang berbeda. Karena itu, pengalaman dan praktik pengawasan perlu terus dibagikan agar jajaran pengawas semakin siap menghadapi berbagai potensi pelanggaran,” ujar Johani.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, S.Pd., M.H., menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan pada masa kampanye yang dibarengi dengan peningkatan kapasitas jajaran dalam melakukan penanganan pelanggaran.

Program “Selasa Menyapa” juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman pengawasan dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, pengalaman pengawasan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur disampaikan oleh Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., sebagai bahan pembelajaran bagi jajaran Bawaslu di Kalimantan Barat.

Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya strategi pengawasan serta membantu jajaran pengawas dalam mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini.

Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Landak, Murtado, S.H., memaparkan strategi pengawasan kampanye melalui tiga lapis pendekatan, yaitu preventif, detektif, dan represif, dengan mengedepankan prinsip transparan, patuh, dan netral.

Pada aspek preventif, Bawaslu melakukan edukasi, imbauan, koordinasi, serta mitigasi terhadap titik-titik rawan pelanggaran. Sementara pada aspek detektif, pengawas melakukan patroli, dokumentasi, penelusuran, dan verifikasi secara cepat terhadap informasi maupun dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Adapun langkah represif dilakukan melalui kajian, rekomendasi, penerusan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Murtado juga menekankan pentingnya kesiapan pengawasan sejak pra-kampanye, selama kampanye, hingga pascakampanye. Kesiapan tersebut mencakup pemahaman regulasi, validasi akun resmi, pemetaan jadwal dan lokasi kampanye, serta identifikasi potensi konflik.

Salah satu pengalaman yang dibagikan berkaitan dengan kesepakatan jadwal kampanye yang melibatkan peserta pemilihan dan pihak keamanan. Perbedaan pemahaman maupun penerimaan terhadap kesepakatan waktu dan zona kampanye dapat menimbulkan dinamika dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Selain jadwal kampanye, pengawasan juga mencakup pemasangan dan penertiban APK, masa tenang, jejak digital, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kampanye berlangsung. Bawaslu harus membangun kesiapan sejak sebelum tahapan dimulai, melakukan pengawasan pada saat tahapan berlangsung, dan memastikan tindak lanjut setelah tahapan selesai,” jelas Murtado.

Perkembangan teknologi informasi turut menjadi perhatian dalam pengawasan kampanye. Murtado menjelaskan bahwa pengawas perlu memastikan validitas akun resmi, pihak yang melakukan pembiayaan atau sponsor, periode tayang, serta jejak distribusi suatu konten.

Potensi pelanggaran di ruang digital antara lain berupa hoaks, fitnah, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan manipulasi visual. Untuk mendukung proses pembuktian, pengawas perlu melakukan dokumentasi secara lengkap, antara lain melalui tangkapan layar, tautan, waktu unggah, serta informasi pendukung lainnya.

Pengawasan ruang digital juga perlu disertai koordinasi dan pelaporan kepada platform maupun pihak terkait sesuai dengan kewenangannya.

Selain kampanye melalui media sosial, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, termasuk debat publik dan iklan melalui media elektronik.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran, Bawaslu melakukan proses sesuai dengan sumber dan jenis dugaan pelanggaran. Dugaan tersebut dapat bersumber dari hasil pengawasan maupun laporan masyarakat, kemudian dilakukan verifikasi dan kajian untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dugaan pelanggaran dapat berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, pelanggaran etik, maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk dugaan tindak pidana Pemilu, proses penanganannya dilakukan melalui koordinasi bersama unsur penegak hukum dalam kerangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Landak juga memaparkan pengalaman pengawasan pada Pilkada 2024, termasuk rekapitulasi APK dan dana kampanye serta pelanggaran yang ditangani selama tahapan kampanye dan pemungutan suara. Beberapa laporan tersebut bersumber dari masyarakat maupun tim pemenangan.

Penanggap dari Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., menyampaikan bahwa masa di luar tahapan merupakan kesempatan penting bagi jajaran pengawas untuk meningkatkan wawasan, kapasitas, sekaligus melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pengawasan pada tahapan sebelumnya.

Ia mendorong jajaran Bawaslu untuk terus mengevaluasi apakah proses pengawasan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan apakah penanganan terhadap dugaan pelanggaran telah berjalan secara efektif.

“Setiap dugaan pelanggaran harus tetap diproses sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Tugas pokok dan fungsi Bawaslu meliputi pencegahan, pengawasan dan penindakan, sementara hasil pengawasan dituangkan dalam Form A,” kata Melpi.

Menurutnya, kampanye pada dasarnya merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

Dalam pengawasan kampanye, Bawaslu perlu memastikan kampanye dilaksanakan sesuai jadwal, materi dan metode yang diperbolehkan, serta dilakukan oleh pelaksana maupun tim kampanye yang sah dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Bawaslu juga perlu memastikan lokasi kampanye tidak berada di tempat yang dilarang, tidak terdapat intimidasi maupun tekanan terhadap masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum.

Sejumlah dokumen yang perlu menjadi perhatian pengawas antara lain surat pemberitahuan yang ditembuskan kepada Bawaslu, daftar pelaksana kampanye, STTP, akun media sosial, serta surat izin apabila kegiatan kampanye dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi.

Berbagai potensi pelanggaran pada tahapan kampanye turut menjadi perhatian dalam kegiatan “Selasa Menyapa”. Potensi tersebut antara lain politik uang, pelibatan ASN, TNI dan Polri, penggunaan fasilitas negara, penyalahgunaan jabatan, kampanye di luar jadwal, pelanggaran APK, politik identitas dan isu SARA, hoaks dan kampanye hitam, pelibatan anak dalam kampanye, kampanye di tempat yang dilarang, serta konflik dan intimidasi.

Kompleksitas pengawasan juga semakin meningkat seiring dengan dinamika di lapangan, keterbatasan waktu, serta tantangan dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran.

Sebagai langkah menghadapi Pemilu 2029, Melpi mendorong pengembangan sistem peringatan dini Pemilu yang mampu memetakan jenis pelanggaran, aktor, tahapan, wilayah, modus, bukti, proses penanganan, putusan, hingga hasil akhir.

Data tersebut dapat menjadi basis untuk membangun peta pola penanganan pelanggaran, profil risiko, rekomendasi prioritas, serta penguatan basis data pengawasan Pemilu 2029.

Selain penguatan sistem data, strategi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan profesionalisme jajaran pengawas juga perlu terus ditingkatkan.

Pelaksanaan “Selasa Menyapa” menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarsatuan kerja Bawaslu, sekaligus membuka ruang pertukaran pengalaman mengenai strategi pengawasan yang telah diterapkan di berbagai daerah.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu diharapkan semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan potensi pelanggaran, termasuk pelanggaran yang terjadi di ruang digital.

Pengawasan Pemilu tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga menempatkan pencegahan, deteksi dini, edukasi, koordinasi, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dengan penguatan kapasitas dan pertukaran pengalaman antardaerah, Bawaslu diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, sekaligus menjaga integritas, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Humas Bawaslu Melawi

 

Penulis: Aria HD

Editor: Humas Bawaslu Melawi