Bawaslu Melawi Ikuti Program Selasa Menyapa, Perkuat Pemahaman Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Ketua dan Anggota beserta jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi mengikuti kegiatan Selasa Menyapa secara daring melalui Zoom Meeting, dengan mengangkat topik “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Actori Incumbit Probatio dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu.” Melawi, Selasa 20 Oktober 2026
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang yang menjadi forum penguatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menerapkan prinsip praduga tak bersalah dan pembuktian secara cermat, objektif, serta profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pengawasan pemilu memiliki dinamika yang berat dan kompleks. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum dalam penanganan pelanggaran menjadi sangat penting agar setiap proses berjalan sesuai dengan koridor hukum serta tetap menjaga keadilan dalam kompetisi politik.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Agnesia Ermi, S.Pd., M.H., Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah, terutama ketika pihak yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran pemilu telah ter-ekspos di ruang publik dan berpotensi dianggap bersalah sebelum proses hukum selesai.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme yang berlaku. Bawaslu juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak yang dilaporkan sebelum adanya proses dan keputusan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Anwar Noris, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, hadir sebagai penanggap dengan menekankan bahwa penanganan pelanggaran pemilu tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah terulangnya pelanggaran pada masa mendatang.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah memiliki landasan hukum, antara lain Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Prinsip tersebut menegaskan pentingnya menghormati hak setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu, asas Actori Incumbit Probatio menekankan prinsip bahwa pihak yang mengajukan dalil harus membuktikan dalilnya. Dalam konteks pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, laporan perlu disertai identitas pelapor, uraian peristiwa, waktu dan tempat kejadian, serta bukti yang relevan dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anwar Noris juga menyoroti pentingnya kualitas laporan masyarakat. Foto dan video yang disampaikan sebagai bukti perlu diperiksa konteks, keaslian, serta relevansinya terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya bertumpu pada banyaknya laporan, tetapi juga pada kecukupan informasi dan kualitas pembuktian.
Sementara itu, Ike Verawati Fajrin, S.E., dari Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai narasumber utama, memaparkan materi mengenai pengintegrasian kedua asas tersebut ke dalam prosedur pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya melindungi hak pihak yang dilaporkan selama proses pemeriksaan, menjaga kehati-hatian dalam penggunaan bahasa ketika menyampaikan informasi kepada media massa, serta memastikan kualitas dan keabsahan bukti digital yang digunakan dalam penanganan dugaan pelanggaran.
Penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan penghakiman di ruang publik sebelum proses penanganan dugaan pelanggaran dilakukan sesuai prosedur.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan berbagi pengalaman (sharing) yang memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman serta bertukar pandangan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah dan prinsip pembuktian dalam praktik pengawasan pemilu.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Selasa Menyapa ini, Bawaslu Kabupaten Melawi terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi jajaran pengawas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu secara profesional, berintegritas, objektif, dan berkeadilan.
Pemahaman terhadap prinsip hukum dan pembuktian yang tepat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemilu. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cermat, berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak setiap pihak.
Humas Bawaslu Melawi
Penulis: Humas Bawaslu Melawi
Editor: Humas Bawaslu Melawi