Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan PDPB dan Kehumasan, Kordiv HP2H Bawaslu Melawi Ikuti Rakor Bawaslu Kalbar

Perkuat Pengawasan PDPB dan Kehumasan, Kordiv HP2H Bawaslu Melawi Ikuti Rakor Bawaslu Kalbar
Perkuat Pengawasan PDPB dan Kehumasan, Kordiv HP2H Bawaslu Melawi Ikuti Rakor Bawaslu Kalbar

Pontianak, 16 September 2026 – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Melawi, Hamka, S.Sos, bersama staf Pencegahan dan Humas menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III dan Evaluasi Kehumasan  Via Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Rakor Pengawasan PDPB Triwulan III dan Evaluasi Kehumasan menjadi forum koordinasi untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan PDPB sekaligus mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan kehumasan serta media sosial Bawaslu.

Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi P2P Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Yosef Harry Suyadi, S.E., M.H. Dalam paparannya, Yosef menyampaikan bahwa terdapat dua fokus utama dalam kegiatan tersebut, yakni pengawasan PDPB, termasuk pelaksanaan uji petik, serta evaluasi dan penguatan fungsi kehumasan dan media sosial Bawaslu.

Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB dan uji petik menjadi salah satu upaya untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Pelaksanaan uji petik dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Uji petik dapat dimaksimalkan melalui lingkungan sekitar dengan memastikan keberadaan pemilih, termasuk mengidentifikasi pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang telah pindah domisili.

Yosef Harry Suyadi juga menegaskan bahwa, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan Bawaslu juga dapat menggunakan pengawasan tidak langsung.

Selain itu, Yosef juga menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya jumlah uji petik yang dilakukan. Kualitas dan validitas data hasil pengawasan menjadi hal yang lebih penting.

“Data hasil pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bukti bahwa pengawasan telah dilaksanakan,” demikian penekanan dalam paparan tersebut.

Setiap hasil pengawasan juga perlu didokumentasikan secara baik dan sistematis agar dapat digunakan sebagai bahan evaluasi maupun apabila data tersebut diperlukan kembali.

Dalam rakor tersebut turut ditekankan pentingnya dokumentasi hasil pleno yang berkaitan dengan perubahan data pemilih. Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memaksimalkan dokumentasi, termasuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan perubahan data pemilih.

Setiap saran perbaikan maupun rekomendasi Bawaslu yang disampaikan dalam pleno perlu dipastikan tercatat secara tertulis dalam dokumen atau berita acara pleno pada setiap tingkatan.

Dokumentasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengawasan memiliki bukti administrasi yang jelas, sekaligus memudahkan proses evaluasi apabila data atau rekomendasi dibutuhkan di kemudian hari.

Media Sosial Bawaslu Didorong Lebih Edukatif

Selain membahas pengawasan PDPB, rakor juga memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi kehumasan Bawaslu.

Dalam evaluasi kehumasan, disampaikan bahwa media sosial Bawaslu tidak seharusnya didominasi oleh konten yang bersifat seremonial. Media sosial perlu lebih banyak dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pembelajaran kepemiluan bagi masyarakat.

Komposisi konten yang diarahkan yakni sekitar 80–90 persen konten edukatif dan informatif, sedangkan 10–20 persen konten seremonial.

Konten edukatif dapat dikembangkan oleh seluruh divisi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Divisi SDM dan Organisasi dapat menyajikan informasi mengenai struktur dan kelembagaan Bawaslu. Divisi Hukum dapat memberikan edukasi mengenai Peraturan Bawaslu dan aturan kepemiluan. Sementara divisi pengawasan dapat menyajikan informasi mengenai mekanisme serta tahapan pengawasan.

Dengan demikian, setiap divisi diharapkan berkontribusi menyediakan bahan edukasi secara rutin sehingga produksi konten tidak hanya bergantung pada satu pihak.

Yosef juga menekankan bahwa media sosial bukan hanya menjadi tempat untuk mempublikasikan kegiatan kelembagaan, tetapi harus mampu menjadi sarana edukasi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat. Materi edukasi dapat dikemas melalui infografis, video pendek, animasi, maupun berbagai konten kreatif lainnya. Penyajiannya diharapkan sederhana, menarik, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Penggunaan bahasa sehari-hari maupun bahasa lokal juga dapat dipertimbangkan agar pesan kepemiluan lebih dekat dengan masyarakat, dengan tetap menjaga substansi dan standar informasi kelembagaan. Dan Optimalisasi media sosial juga membutuhkan dukungan seluruh jajaran Bawaslu, baik pimpinan maupun sekretariat. Dukungan internal dapat dilakukan melalui interaksi yang wajar terhadap setiap publikasi, seperti melihat, menyukai, membagikan, maupun memberikan interaksi terhadap konten kelembagaan, lanjut Yosef dalam kata sambutannya.

Yosef juga menegaskan, media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat saling mendukung publikasi antarwilayah sehingga informasi dan edukasi kepemiluan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Melalui Rakor Pengawasan PDPB Triwulan III dan Evaluasi Kehumasan ini, Bawaslu Kabupaten Melawi terus memperkuat koordinasi pengawasan, meningkatkan kualitas dokumentasi hasil pengawasan, serta mengoptimalkan media sosial sebagai ruang edukasi publik. Dan langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengawasan yang terdokumentasi dengan baik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas, fungsi, dan peran Bawaslu dalam mengawal demokrasi.

Humas Bawaslu Melawi

Penulis : Humas Bawaslu Melawi

Editor : Humas Bawaslu Melawi