\nDengan\ndiundangkanya Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan\njadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil\nBupati,dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
\nRapat pleno terbuka perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Melawi di Aula Emaus, Sabtu (10/8/2019)\n\n\n\nMELAWI.BAWASLU.GO.ID, MELAWI-- Bawaslu Melawi mengha
\nAnggota Bawaslu kabupaten melawi Hamka, S. Sos melakukan Pengawasan Pergeseran Kotak Suara DPRD Kab/Kota Kec. Belimbing Dapil IV dari Gudang Logistik KPU Kab. Melawi kekantor KPU Kab. Melawi, 29/5/2019.