Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Tugas

Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas:
A. Melakukan pencegahan dan penindakan di Wilayah Kabupaten/Kota terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu

B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 
3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh proses penghihrngan suara di
wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK; 
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota;

C. Mencegah terjadinya praktik politik uang di Wilayah Kabupaten/Kota
D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

E. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di Wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
H. Mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan 
I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Wewenang

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:

A. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
B. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017;
C. Menerima, memeriksa, memdiasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota;
D. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di Wilayah Kabupaten/Kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang;
E. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
F. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
G. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; danĀ 
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
H. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Probinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.