\nBawaslu kab. Melawi melaksanakan sidang administratif secara cepat dengan pelapor dari caleg perindo dan atas nama supriyadi dengan di dampingi kuasa hukumnya dan terlapor dari PPK kecamatan belimbing, 1/5/2019.
\nPelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang berada di desa nyanggai kecamatan pinoh selatan di mulai pada pukul 07:00 WIB berlangsung tertib, warga setempat berdatanga ke TPS 1 desa nyanggai yang terletak di kantor desa nanggai untuk melakukan pencoblosan, pemungutan suara ulang (PSU) ini d
\nBawaslu kabupaten melawi yang tergabung dalam sentra gakkumdu melakukan Pembahasan terkait dengan adanya dugaan Pelanggaran yang selama ini di tangani, pembahasan yang di lakukan untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang selama ini di tangani, 22/4/2019.
\n\n\n\n\nBawaslu kabupaten melawi telah\nmengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU kabupaten melawi untuk melakukan\npemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 desa nyanggai kecamatan pinoh selatan\n