\n[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type=4_4"][et_pb_text]\nnanga pinoh 31/08/2019, Sebagai Bentuk Apresiasi dan Kepedulian Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat serta Bawaslu Kabupaten Melawi kepada Pengawas Pemilu Ad-Hock pada Pemilu 2019 bertempat di kantor Sek
\nDengan\ndiundangkanya Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan\njadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil\nBupati,dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.